Pemkab Magelang Lakukan Penarikan Produk Makarel Mengandung Cacing Parasit
Sabanyak 27 jenis produk makarel di dua toko modern yang ditarik dari pemilik toko karena mengandung cacing parasit.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang melakukan penarikan terhadap produk makarel kaleng yang ditetapkan oleh BPOM sebagai 27 produk ikan kalengan yang mengandung cacing parasit di sejumlah toko modern yang ada di Kabupaten Magelang.
Kepala Seksi Distribusi Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang, Trihandayani, mengatakan, pihaknya telah melakukan penarikan terhadap produk makarel ikan yang masuk daftar produk ikan kalengan bercacing tersebut yang terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.
Penarikan produk ikan kalengan tersebut dilakukan di toko-toko modern yang ada di wilayah Kabupaten Magelang.
Sabanyak 27 jenis produk makarel di dua toko modern yang ditarik dari pemilik toko karena mengandung cacing parasit.
"Kami melakukan penarikan di dua toko modern, terhadap produk-produk ikan makarel yang masuk daftar produk makarel yang mengandung cacing parasit oleh BPOM beberapa waktu lalu," tutur Trihandayani, Rabu (5/4/2018).
Trihandayani mengatakan, dari pemantauannya, selain dua toko modern, produk makarel yang mengandung cacing parasit masih banyak dijual di pasaran.
Oleh karena itu, upaya penarikan diperkirakan akan dilakukan kembali dari peredaran.
"Kami sudah banyak melakukan penarikan berdasarkan temuan dari BPOM, dan akan kami terus awasi kembali," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang, Asfuri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap produk sarden, makarel, dan olahan ikan dalam kemasan yang ada di pasaran.
"Hal ini agar produk ikan kalengan yang dikonsumsi masyarakat tetap aman dan layak konsumsi," tutur Asfuri.
Pihaknya pun memberikan panduan mudah bagi masyarakat untuk memilih produk ikan kalengan atau dalam kemasan.
Satu, dilihat dari tanggal kadaluarsa, bentuk kemasan tidak rusak, dan memiliki izin yang tertera dalam produk.
"Kalau kemasan rusak atau cacat, jangan dibeli. Harus ada izin yang tertera dalam produk," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/seorang-warga-yang-memeriksa-produk-ikan-kalengan_20180404_160531.jpg)