Tidak Terima Dilerai Saat Pukuli Orang, Pria Ini Malah Hajar Warga dengan Gitar
Tidak terima dilerai saat pukuli orang, pria ini malah hajar warga dengan gitar hingga akhirnya diamankan polisi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM - NI (39) warga Wonokromo, Surabaya, terpaksa harus mendekam di hotel prodeo.
Ia ditangkap oleh petugas Polsek Umbulharjo usai melakukan aksi penganiayaan terhadap Doni Yuliantoro (18) warga Tepus, Gunung Kidul, pada Selasa (27/03/2018) sekira pukul 02.00 WIB.
Kejadian penganiayaan itu bermula pada Selasa (27/3/2018) malam pukul 00.15 WIB.
Ketika itu korban sedang bekerja, melihat ada seseorang yang sedang dipukuli oleh pelaku hingga mulutnya mengeluarkan darah.
Merasa tidak tega, korban kemudian berusaha melerai dengan memisahkan keduanya.
Usai melerai kejadian itu, korban yang merasa permasalahan sudah selesai kemudian duduk di tikar sambil bermain handphone bersama teman-temannya.
Namun, tak disangka, selang lima menit kemudian, pelaku pemukulan datang sembari berteriak dan marah-marah kepada korban.
Pelaku yang sudah disulut amarah langsung mengambil gitar yang bersandar di tembok dan sejurus kemudian dipukulkan ke arah kepala korban hingga berkali-kali.
Baca: Hanya Gara-gara Tuli, Wanita Ini Ditolak Dapat Kata-kata Kasar dari Pengemudi Ojek Online
Korban sempat menangkis, sehingga membuat lengan dan jari tangannya terluka.
Gitar pun rusak parah.
Puas memukulkan gitar ke kepala korban, pelaku kemudian langsung kabur meninggalkan lokasi.
Tidak terima atas perlakuan itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian yang kemudian langsung mencari pelaku.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Umbulharjo, Polresta Yogyakarta, Kompol Sutikno, membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.
"Iya benar, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Umbulharjo untuk menjalani proses hukum," terang Kompol Sutikno, Rabu(28/3/2018).
Kepada pelaku, lanjut Kapolsek, petugas menjerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (tribunjogja)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tidak-terima-dilerai-saat-menganiaya-orang-pria-ini-malah-ngamuk_20180328_170445.jpg)