Ahli Hukum Refly Harun: Pemilu 2019 Tidak Akan Bebas Dari Kecurangan

Pemilu 2019 tidak akan bebas dari kecurangan karena tidak adanya undang-undang yang solid.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Refly Harun (kanan berdiri) saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik di UGM, Selasa (27/03/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM - Ahli hukum dan pengamat politik Refly Harun menegaskan bahwa pemilu 2019 tidak akan lepas dari kecurangan.

"Ini tantangan besar pemilu ke depan," ungkap Refly Harun saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik yang digelar di UGM,  Selasa(27/03/2018).

Klaim Refly ini berdasarkan fakta bahwa tidak adanya peraturan atau Undang-undang yang solid dari parlemen untuk mencegah hal tersebut.

"Tidak ada yang bisa mencegah para penjahat politik masuk ke Senayan," tambah pria yang berprofesi sebagai ahli hukum tata negara ini.

Baca: Anies Baswedan dan Gatot Nurmantyo Disebut Kandidat Kuat Dampingi Prabowo

Refly juga menambahkan, meskipun ada larangan transaksi mahar politik serta aksi vote buying, praktek tersebut tetap akan berlangsung saat kampanye.

Pasalnya, ada persyaratan bagi kandidat calon pemimpin daerah demi mendulang dukungan.

Persyaratan itu adalah dukungan minimal sebesar 20% kursi di DPR serta 25% suara pemilih.

"Kursi inilah yang menjadi mahal. Hanya orang-orang berduit yang bisa membelinya," jelas Refly Harun.

Terkait peluang anak muda menjadi politisi, Dosen FISIP Universitas Airlangga Surabaya, Airlangga Pribadi Kusman menyatakan bahwa belum ada ruang bagi mereka untuk terlibat.

"Kaum muda juga belum melihat ruang politik sebagai sarana penyampaian aspirasi," tambah pria yang disapa Angga ini. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved