Eks WTT Kurang Puas Hasil Diskresi
Sebagian warga eks Wahana Tri Tunggal (WTT) merasa belum puas dengan ganti rugi asetnya yang terdampak pembangunan bandara.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Sebagian warga eks Wahana Tri Tunggal (WTT) merasa belum puas dengan ganti rugi asetnya yang terdampak pembangunan bandara.
Mereka memandang ada aset yang belum terhitung dari hasil penilaian ulang sebelumnya dan tidak ikut terbayarkan dalam pencairan ganti ruginya.
Adapun pada Jumat (23/3/2018) dan Senin (26/3/2018) dilakukan pencairan dana ganti rugi untuk warga mantan penolak bandara itu berdasarkan diskresi pengukuran dan penilaian ulang aset bangunan, tanam tumbuh, dan sarana pendukung lain (SPL).
Pembayaran dilakukan untuk 99 warga WTT dengan nilai total Rp 20,3 miliar.
Yakni 31 warga Palihan dengan nilai Rp 8,3 miliar dan 68 warga dari Glagah dengan nilai kompensasi sekitar Rp12 miliar.
Baca: AP I: Diskresi WTT Segera Kami Bayarkan Seluruhnya
Humas WTT, David Yunianto mengatakan bahwa warga menyambut gembira pencairan dana ganti rugi aset tersebut mengingat mereka sudah menunggu lama permohonan diskresinya dikabulkan.
Meski demikian, menurutnya masih ada beberapa warga yang kurang puas dengan ganti rugi tersebut karena belum seluruh asetnya dihitung.
Semisal, sumur dan paralon yang ada di ladang.
Ada juga warga yang merasa memiliki beberapa bidang namun hanya satu atau dua bidang saja yang dibayarkan ganti ruginya.
"Kami sudah mempertanyakannya namun belum ada jawaban. Kalau belum ada kejelasan nanti akan ditanyakan ke help desk," kata David di sela pencairan ganti rugi di Balai Desa Glagah, Senin.
Baca: Diskresi Dikabulkan, WTT Gembira Bisa Nyicil Ayem
Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo, Suardi mengatakan nilai pencairan dana ganti rugi aset warga di Balai Desa Glagah tersebut mencapai Rp12 miliar untuk 68 bidang tanah.
Terkait keluhan warga atas bidang tanah yang belum ternilai, menurutnya tim appraisal dan tim pendataan sudah melakukan tugasnya dan bahkan diantarkan sendiri oleh warga bersangkutan pemilik lahan.
Artinya, data bidang yang ada sudah sesuai dengan kondisi di lapangan secara riil dan sudah final.
"Appraisal datang door to door bersama tim pendata dan masyarakat harusnya sudah menunjukkan karena ikut mengantar dan menghitungnya. Seharusnya sudah clear. Jadi, sekarang itu (pencairan ganti rugi) sudah final, itupun karena ada diskresi boleh melakukannya. Sekarang sudah tidak ada waktu untuk diskresi lagi," kata Suardi.
Sementara itu, Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono berharap pencairan dana ganti rugi untuk warga eks WTT itu segera tuntas dalam sehari itu.
Jika tidak tuntas karena warga tidak membawa kelengkapan berkas persyaratannya, mereka harus mencairkannya di Kantor WIlayah BPN Yogyakarta dalam waktu yang akan dijadwalkan kemudian.(TRIBUNJOGJA.COM)