Senin Besuk AP I Lanjutkan Pencairan Ganti Rugi untuk Mantan WTT

Senin besuk AP I lanjutkan pencairan ganti rugi untuk mantan WTT dengan nilai sekitar Rp 20 miliar.

TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Warga eks WTT menerima ganti rugi aset non tanah yang terdampak prmbangunan bandara. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pencairan dana ganti rugi aset terdampak milik warga eks Wahana Tri Tunggal (WTT) akan dilanjutkan pada Senin (26/3/2018) ini untuk wilayah Desa Glagah.

Pada hari yang sama, rencananya juga akan dilakukan penutupan portal Jalan Daendels yang tercakup dalam area pembangunan bandara di Temon.

Adapun pencairan ganti rugi aset berupa bangunan, tanam tumbuh, dan sarana pendukung lain (SPL) berdasarkan diskresi untuk warga eks WTT itu mencapai nilai total Rp20.300.578.972.

Ada 99 bidang yang akan diganti rugi terdiri atas 31 bidang milik warga dari Desa Palihan dan 68 bidang milik warga Desa Glagah.

Baca: Ada 10 Warga yang Sudah Meninggal, Daftar Pemilih Sementara di Magelang Perlu Dikoreksi

Pembayaran untuk warga Palihan sudah dilakukan pada Jumat (23/3/2018) namun ada 11 bidang yang belum dilakukan pembayaran.

"Ada 11 bidang yang dilakukan penundaan pembayaran karena syarat kelengkapan berkasnya belum terpenuhi. Selanjutnya pembayaran akan digabungkan di Glagah," jelas Project Manager Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) PT Angkasa Pura I, Sujiastono, Minggu (25/3/2018).

Disebutnya, dilakukannya pembayaran dana ganti rugi untuk warga mantan penolak bandara itu menjadi babak baru dalam tahap akhir penuntasan pembebasan lahan.

Pihaknya berharap dana yang diterima bisa membawa manfaat bagi warga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Ia juga menegaskan, AP I sudah menempuh sekian banyak langkah untuk menuntaskan persoalan pembebasan lahan.

Setelah Pengadilan Negeri (PN) Wates menuntaskan seluruh perkara konsinyasi ganti rugi beberapa waktu lalu, persoalan lahan itupun telah tuntas. Seluruh lahan sesuai cakupan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara kini sepenuhnya sudah dikuasai negara untuk dipergunakan AP I dalam merealisasikan proyek.

Hal ini mengindikasikan telah tertutupnya celah untuk permohonan keringanan atau diskresi meskipun masih ada sebagian warga yang asetnya tidak diukur dan dinilai karena sikap penolakan warga bersangkutan. "Tidak ada lagi," kata Sujiastono. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved