UPT Trans Jogja Siapkan Desain Halte Baru

Hal itu, sebagai respon atas aduan KP4 kepada Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY, terkait peletakan halte, yang dinilai mengganggu fungsi trotoar.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
Facebook Ombudsman RI DIY
Foto yang diunggah oleh akun facebook Ombudsman RI Perwakilan DI.Yogyakarta ini memperlihatkan fasilitas publik untuk difabel yang tidak tepat, Senin (23/10/2017). Terlihat jalan untuk masuk ke Halte KHA Dahlan 1, Jl. KHA Dahlan, Kota Yogyakarta terhalangi pembatas pohon pada bahu jalan. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - UPT Trans Jogja menyiapkan desain baru halte bus, yang lebih ramah.

Hal itu, sebagai respon atas aduan KP4 kepada Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY, terkait peletakan halte, yang dinilai mengganggu fungsi trotoar.

Kepala UPT Trans Jogja, Sumariyoto, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menyikapi permasalahan tersebut.

Karena itu, besar kemungkinan, perombakan halte akan dilakukan, dengan mengedapankan akses bagi pejalan kaki.

"Kami sudah sampaikan ke Ombudsman, kalau akan mencoba desain halte yang lebih ramah. Dalam artian, pejalan kaki bisa lewat situ, penyandang disabilitas juga bisa, meski nanti sedikit terganggu karena tanjakan. Tapi, bisa lewat situ," katanya, Jumat (23/3/2018).

Sumariyoto menuturkan, wacana perubahan tersebut, sepenuhnya untuk memberi akses yang lebih baik bagi para pejalan kaki.

Baca: Gunakan Trotoar, UPT Trans Jogja Anggap Haltenya Tidak Salahi Aturan

Akan tetapi, ia memastikan, ukuran halte tidak akan diperkecil.

Sebaliknya, halte akan diperlebar, namun dengan desain yang lebih terbuka.

"Jadi, ada tambahan ram di bagian kanan dan kiri. Tapi ram itu landai nanti. Sehingga, tidak hanya pejalan kaki, misalnya, penguna kursi roda juga bisa lewat situ, meski tidak naik Trans Jogja," tuturnya.

Namun, tambah Sumariyoto, para pengguna, atau penumpang Trans Jogja tetap bisa memanfaatkan halte sebagai ruang tunggu, seperti saat ini.

Dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan memaparkan desain baru itu, kepada jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

"Ya, nanti Senin (26/3) sudah ada desainnya," ungkapnya.

Walau begitu, mengenai tudingan peletakan halte, yang dinilai mengganggu fungsi trotoar, Sumariyoto menilai bahwa hal tersebut sejatinya bukan masalah.

Pasalnya, tidak ada larangan dalam UU No 22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved