Rektor UII Tegaskan Menolak Revisi UU MD3
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Nandang Sutrisno, Ph.D tegaskan menolak pasal-pasal yang ada dalam revisi UU MD3.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM - Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Nandang Sutrisno, Ph.D tegaskan menolak pasal-pasal yang ada dalam revisi UU MD3.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (22/03/2018).
"Pasal-pasal dalam UU MD3 dikhawatirkan dapat memutarbalik arah demokrasi yang sudah sekian lama diperjuangkan," ujar Nandang di hadapan awak media.
Dalam jumpa pers, hadir pula Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi(PSHK) UII Anang Zubaidy SH, serta Dekan Fakultas Hukum UII Dr. Aunur Rohim Faqih.
Selain itu juga hadir Billy Elanda, anggota LEM FH UII.
Ia adalah Koordinator Umum Gerakan Solidaritas Menolak Revisi UU MD3 yang dilakukan Selasa kemarin (22/03/2018).
Mengutip pernyataan Rektor, Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi(PSHK) UII Anang Zubaidy SH meminta agar pemerintah terutama Presiden RI Joko Widodo segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi polemik ini.
"Kami meminta Presiden mengeluarkan Perppu yang bisa menggantikan pasal-pasal bermasalah di revisi UU MD3," jelas Anang. (tribunjogja)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/rektor-uii-tegaskan-menolak-revisi-uu-md3_20180322_153259.jpg)