Konsinyasi Tanah Wakaf Belum Dicabut
PT Angkasa Pura I berencana mencabut berkas perkara konsinyasi untuk bidang tanah wakaf.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Pemrakarsa pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon, PT Angkasa Pura I, berencana mencabut berkas perkara konsinyasi untuk bidang tanah wakaf.
Hal ini menyusul adanya diskresi untuk penyelesaian pembebasan lahan tersebut.
Juru Bicara Proyek Pembangunan NYIA, PT AP I, Agus Pandu Purnama mengatakan, dalam rapat koordinasi yang dihadiri pihak Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN), Kementerian Agama, pemerintah daerah, Kejaksaan Tinggi DIY, dan direksi AP I beberapa waktu lalu, disepakati adanya diskresi untuk penggantian tanah wakaf dan makam.
Dengan demikian, persoalan akuisisi lahan itu sudah rampung untuk selanjutnya dilaksanakan penggantian kerugian dari pembebasan lahan tersebut dan direlokasi.
"Konsinyasi akan kami cabut karena ada diskresi ini dan akan dilakukan pelepasan lahan," kata Pandu, Kamis (22/3/2018).
Baca: Penggantian Sudah Seimbang dalam Relokasi Tanah Wakaf Terdampak Bandara Kulonprogo
Meski diganti rugi, dana yang dibayarkan AP I tidak adakan diserahkan kepada nadzir.
Melainkan, AP I bakal langsung mengganti ruginya dalam bentuk bangunan sesuai nilai ganti ruginya.
Pembangunan fisik bangunan ditangani langsung oleh AP I di lahan baru sehingga pihak nadzir dan masyarakat tinggal terima beres saja.
"Ganti kerugian dengan memindahkannya. AP I yang akan membangun," kata Pandu.
Disebutkan, pelepasan lahan akan dilakukan pada Jumat (23/3/2018).
Namun demikian, pihak Pengadilan Negeri (PN) Wates yang menangani perkara konsinyasi pembebasan lahan pembangunan bandara hingga Kamis belum menerima permohonan pencabutan perkara tanah wakaf tersebut.
Sidang konsinyasi sendiri bakal digelar pada Jumat ini.
Humas PN Wates, Nur Kholida Dwiwati mengatakan permohonan pencabutan harus diajukan sendiri oleh pihak pemohon lahan (AP I) kepada majelis hakim.
"Nanti hakim yang akan melakukan pencabutan atas permohonan (konsinyasi) itu," kata dia.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tim-keseimbangan-tanah-wakaf-dan-pengganti_20180322_174642.jpg)