Ini Lho Cara Mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara di Kota Yogyakarta

KIPEM atau sekarang disebut dengan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), bisa diurus melalui kantor kecamatan.

Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
ist
Ilustrasi Kipem 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tribun, saya mahasiswa dari luar Jogja, ingin tanya bagaimana mengurus surat keterangan tinggal sementara. Mohon penjelasannya. Terimakasih.

+6285643296xxx

Terimakasih untuk pertanyaannya, untuk KIPEM atau sekarang disebut dengan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), bisa diurus melalui kantor kecamatan.

Bagi warga yang bekerja atau tinggal di Kota Yogyakarta secara sementara, bisa mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

Baca: Puluhan Warga Datangi Kantor Disdukcapil Kota Yogya untuk Urus Registrasi SIM Prabayar

SKTS merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan pelaksanaan administrasi kependudukan, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan diberikan kepada WNI yang tinggal sementara di Kota Yogyakarta.

SKTS ini bermanfaat bagi pencatatan kependudukan bilamana terjadi suatu hal dengan yang bersangkutan.

Dengan memiliki Kipem, warga akan mudah mendapatkan pertolongan dari orang lain bila mendapat musibah.

Kipem juga sebagai bukti identitas domisili sementara bertempat tinggal di Kota Yogyakarta, sehingga mudah dicari alamatnya di Kota Yogyakarta.

Baca: Bangun Sinergi, Forpi Kota Yogya Sambangi Kecamatan Gondokusuman

Adapun persyaratannya adalah :

- Isian surat keterangan pendaftaran penduduk sementara
- isian permohonan tinggal sementara dalam bentuk F1.12
- Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga daerah yang masih berlaku
- Fotokopi KTP penjamin yang masih berlaku atau Kartu Keluarga penjamin
- surat jalan dari daerah asal
- surat pernyataan sanggup menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku
- pas foto ukuran 2x3 sebanyak dua lembar (Tahun kelahiran ganjil background foto warna merah, tahun kelahiran genap background foto warna biru)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved