Polisi Tetapkan Pelaku Tabrak Lari di Simpang Empat Gramedia Sebagai Tersangka

Polisi tetapkan pengemudi Xenia yang tabrak lari di Simpang Empat Gramedia sebagai tersangka.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Petugas dari Unit Laka Lantas, Satlantas Polresta Yogya melakukan olah tempat kejadian di simpang empat Gramedia, Minggu (18/03/2018) 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM - Pengemudi mobil Daihatsu Xenia nopol 1959 PFL, Lilik Tyas Satriawan, warga Godean, Sleman yang melakukan tabrak lari di simpang empat Gramedia ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Unit Kecelakan Lalu lintas polresta Yogyakarta, AKP Hendro Wahyono.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian, melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan kepada pelaku yang terlibat kecelakaan.

"Hasil pemeriksaan sudah bisa kita simpulkan. Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan ini," tutur AKP Hendro, sesaat setelah olah TKP bersama Ditlantas Polda DIY, Senin (19/03/2018)

Dijelaskan, Hendro, pihaknya bekerja cepat dengan melakukan pemeriksaan secara marathon kepada pelaku untuk melakukan pengungkapan kasus kecelakaan yang menewaskan satu orang ini.

Hasilnya, pengemudi mobil Xenia, Lilik Tyas Satriawan, mengakui bahwa dirinya menerobos lampu merah.

"Dia (tersangka) mengakui ngeblong lampu yang saat itu sudah berwarna merah, 8 detik," ungkapnya.

Baca: Ungkap Penyebab Kecelakaan Simpang Empat Gramedia, Polda DIY Gunakan Alat Canggih

Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditemui lapangan, kepada pelaku, petugas menjerat dengan pasal 310 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Tersangka juga kita jerat dengan pasal 311 karena sadar mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk, dan pasal 312 ketika mengalami kecelakan tidak melapor dan tidak menolong korban. Jadi, tersangka ini kita jerat dengan tiga pasal sekaligus," ungkapnya.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Kecelakaan tragsi ini terjadi di simpang Gramedia, Kotabaru, Gondokusuman, tepatnya Jalan Jenderal Sudirman, pada Minggu, (18/03/2018) sekira pukul 01.30 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan sebuah mobil Daihatsu Xenia nopol B 1959 PFL yang dikemudikan Lilik Tyas Satriawan, bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat nopol AB 23563 Al yang dikendarai Hamdan Efendi berboncengan bersama Roman Swandana.

Akibat tertabrak mobil cukup keras, satu pengendara sepeda motor atas nama Hamdan Efendi terpental sejauh 18 meter dan akhirnya meninggal dunia. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved