Kejari Kota Yogya Bakal Lelang Kendaraan Bermotor yang Tak Kunjung Diambil

Bagi para pelanggar yang hendak mengambil kendaraannya yang menjadi bukti tilang dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
Ratusan sepeda motor yang mangkrak di halaman belakang Pos Polantas simpang empat Jalan Cik Ditiro. Nampak beberapa kendaraan yang kondisinya rusak dan terbengkalai. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Banyaknya kendaraan bermotor yang belum diambil pelanggar di beberapa Pos Polantas yang ada di Kota Yogya ternyata nantinya akan dilelang dan hasilnya akan masuk ke kas negara.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta, Wisnu Wardhana, SH.

Dikatakannya, bahwa perkara terkait tilang akan dihapus setelah melewati jangka waktu beberapa tahun.

Namun, sebelum memasuki masa penghapusan perkara harus melewati serangkaian tahapan yang telah ditentukan pihaknya.

"Penghapusan perkara tilang akan dilakukan kalau 2 tahun tidak diambil-ambil. Sebelum dihapus akan dilakukan pengumuman dulu lewat pihak-pihak terkait dan tenggat waktunya satu bulan," katanya saat ditemui di ruangannya.

Diungkapkannya pula, bahwa dengan pengumuman tersebut beberapa pemilik kendaraan ada yang berupaya mengambil kendaraannya.

Namun diakuinya untuk pelanggar yang mengambil bukti berupa kendaraan bermotor tak sebanyak yang diharapkan.

Lebih lanjut, disinggung mengenai banyaknya kendaraan yang tak kunjung diambil, khususnya yang berkaitan dengan masalah tilang diduga karena barang bukti tersebut merupakan barang curian.

"Setelah pengumuman ya ada yang ngambil, tapi tidak banyak. Sekarang gini, apa ada orang yang terima kalau kehilangan motornya, jadi kendaraan yang tidak ambil itu bisa dikatakan bermasalah," ujarnya.

Sambungnya, setelah tahapan pengumuman kepada pelanggar tidak memberi efek yang berarti selama masa waktu yang ditentukan maka akan diajukan pihaknya menjadi barang temuan.

"Setelah jadi barang temuan nanti diajukan untuk dilelang. Hasil lelangnya nanti disetorkan ke kas negara, untuk lelang bisa diikuti masyarakat umum juga. Kalau yang alat kejahatan biasanya disita untuk negara, ya biar ada efek jeranya juga," ulasnya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya tengah mengajukan puluhan kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti hasil penindakan tilang dan tak kunjung diambil selama 2 tahun.

"Di Pos Pingit ada 44 motor yang akan kami ajukan sebagai barang temuan," katanya.

Ditambahkannya lagi, bagi para pelanggar yang hendak mengambil kendaraannya yang menjadi bukti tilang dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Tentunya dengan menunjukkan surat-surat sah kepemilikan kendaraan tersebut.

"Untuk pengambilan barang bukti bisa dilakukan saat hari kerja," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved