Pengakuan Bu Dendy Soal Tugasnya Sebagai Istri Kedua

Bu Dendy menjabarkan soal perannya sebagai istri kedua, termasuk menjelaskan tugas istri pertama

Editor: Mona Kriesdinar
Instagram / oviekwie_nyoklat_klasik
Foto yang diunggah akun Instagram oviekwie_nyoklat_klasik. Tampak bu Dendy bersama dengan wanita yang disebut-sebut sebagai istri sah pertama Pak Deny 

Seorang wanita yang mengenakan kerudung hitam diberi keterangan tulisan "istri sah 1', sedangnya Ovie dilabeli "istri sah 2".

Dalam foto tersebut juga terdapat dua orang anak yang diberi keterangan, "anak-anak kami".

Wanita yang diduga adalah istri pertama Pak Dendy itu bernama Darsih.

Selain label pada masing-masing anggota keluarga, dalam foto juga diberi keterangan berikut ini.

"kami semua hidup rukun, damai, dan bahagia semoga ALLAH SWT selalu menjaga kami dan menjauhkan kami dari fitnah-fitnah keji. AAMIIN..."

Foto yang diberi caption, "ovi n darsih with fam" itu hingga saat ini telah disukai oleh lebih dari 2 ribu pengguna instagram.

Setelah geger foto dengan keterangan "istri sah 1" dan "istri sah 2" itu, beredar pula video Bu Dendy yang jadi viral.

Video ini diunggah oleh akun facebook Kantor Pajak KPP Pratama Tulungagung.

Dibagikan pada Jumat (16/3/2018), Pak Dendy dan Bu Dendy ternyata menjadi bintang iklan untuk laporan SPT.

Sosok pasangan suami istri yang telah menjadi viral ini rupanya dimanfaatkan KPP Pratama Tulungagung untuk menjadi ikon sosialisasi laporan SPT.

Tampak keduanya datang ke kantor pajak dan melakukan dialog dengan petugas.

Dalam iklan tersebut, Pak Dendy dan Bu Dendy juga terlihat mengobrol dengan Kepala KPP Pratama Tulungagung, M. Andi Setijo Nugroho.

Tak lupa, mereka menyampaikan pesan agar masyarakat tak lupa melaporkan SPT serta menunjukkan bahwa mereka sudah melakukan laporan pajak.

Unggahan itu diberi keterangan yang berisi himbauan bahwa menyampaikan SPT tak perlu menunggu hingga batas akhir pelaporan.

"#KawanPajak sudah lapor SPT Tahunan belum...??

Betul apa yang disampaikan Pak Dendy dan Bu Dendy, bahwa menyampaikan SPT Tahunan tidak perlu menunggu batas akhir pelaporan.

Karena Lapor Lebih awal, Lebih Nyaman....

.

Ayo segera sampaikan SPT Tahunan Anda sekarang juga... "

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved