Polisi Tangkap Dua Calo Setelah TKW Disiksa secara Sadis di Malaysia
Dua warga yang terlibat kasus perdagangan orang (human trafficking) diringkus oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT
Saat bekerja di Malaysia, Mariance dianiaya oleh majikannya hingga menderita luka berat.
Mariance lantas dipulangkan ke Indonesia pada 25 November 2016.
Ketika tiba di Indonesia, Mariance kemudian didampingi Pendeta Marieta Naomi Gerdina Sahertian untuk melapor ke Polda NTT.
"Saat ini dua pelaku telah kita tangkap dan seorang lagi masih dalam pengejaran. Tiga pelaku itu dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Yudi.
Baca: Kondisi TKW Sitiyah yang Disiksa Majikan di Malaysia Membaik
Sebelumnya diberitakan, Mariance mengaku selama enam bulan disiksa secara sadis oleh majikannya di apartemen Blok M10, Pandan Jaya, Ampang, Malaysia.
Mariance mengaku giginya dicabut pakai obeng saat dia pingsan akibat dipukuli.
Dia juga dipaksa meminum air urine sendiri.
Lebih sadis lagi, organ vital korban dirusak oleh majikan perempuan dengan ditusuk pakai benda tumpul.(TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKW Disiksa secara Sadis di Malaysia, Polisi Tangkap Dua Calo "
Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Editor : Farid Assifa