Hanya Menjaga Gang, Mereka Dibayar Rp 200 Ribu. Ternyata ini yang Sebenarnya Terjadi

Mata-mata yang tersebar di gang itu bertugas untuk menginfokan adanya orang asing yang tak dikenal yang akan masuk ke Gang C itu.

Editor: Ari Nugroho
KOMPAS.com/IWAN SUPRIYATNA
Sebanyak 85 pelaku perjudian diamankan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/3/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Polisi harus bekerja keras sebelum berhasil mengungkap kasus perjudian ini.

Bukan perkara mudah bagi para penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membuktikan adanya perjudian di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pasalnya, rumah di Jalan Dwi Warna Gang C Nomor 42 A yang dijadikan arena berjudi tersebut telah ditempatkan mata-mata untuk melihat pergerakan orang asing yang tak dikenal berkeliaran di kawasan padat penduduk itu.

"Ada mata-mata sekitar 10 orang lebih yang berada di sekitar gang untuk memantau pergerakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Kamis (14/3/2018).

Baca: Kominfo Luncurkan Mesin Pendeteksi Konten Porno, Sara, Perjudian dan Lainnya

Mata-mata yang tersebar di gang menuju rumah arena perjudian itu bertugas untuk menginfokan adanya orang asing yang tak dikenal yang akan masuk ke Gang C itu.

"Tugasnya memantau orang asing yang masuk gang, ketika ada orang asing masuk, mata-mata itu langsung berkomunikasi lewat handphone," ucap Argo.

Dengan menjalankan tugas sebagai mata-mata, masing-masing dibayar mulai dari Rp 100.000 sampai Rp 200.000 per hari.

Melihat pola tersebut, polisi kemudian mencari cara lain untuk bisa membuktikan ada perjudian dan meringkus para penjudi didalamnya.

Baca: Kedapatan Berjudi, Warga Wirobrajan Ini Dihukum 6 Bulan Penjara

"Yang langsung kami amankan itu mata-matanya dulu, handphone-nya langsung kami sita, lantas kami masuk ke TKP (tempat kejadian perkara)," tutur Argo.

Dari TKP, 85 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan diamankan ketika sedang melakukan judi pai kyu dan koprok.

Selain itu, dari hasil penangkapan, polisi juga menyita uang tunai hingga Rp 300 juta, alat perjudian, ponsel, dan buku catatan perjudian.

"Sampai sekarang kami belum dapat omset yang pasti berapa, tapi barang bukti yang kami amankan ada 300 juta itu," kata Argo.

Mereka yang ditangkap kini ditahan untuk dimintai memintai keterangan terkait aktivitas perjudian tersebut.

"Semuanya kami tahan, kami kenakan pasal 33 dan kami junto-kan pasal pencucian uang. Sekarang kami masih dalami," kata Argo.(TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Mata-mata Dibayar Rp 200 Ribu untuk Jaga Gang Perjudian di Jakpus" 
Penulis : Iwan Supriyatna
Editor : Dian Maharani

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved