RSUP Dr Sardjito Jadi Rumah Sakit Vertikal Pertama yang Gabungkan 3 Klaim Asuransi

Verifikasi dilakukan oleh verifikator BPJS Kesehatan secara digital menggunakan aplikasi V-claim dan Vidi

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Noristera Pawestri
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari (kiri), dan Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Dr dr Darwito SH Sp B(K)Onk (kanan), Rabu (14/3/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sejak program JKN dicanangkan pada 1 Januari 2014 silam, pola pembiayaan yang digunakan adalah sistem aplikasi INA-CBG's.

INA-CBG's ini menggunakan diagnosa, prosedur tindakan, dan kompleksitas tata Iaksana pengobatan pasien sebagai pendekatan untuk menentukan nominal pembiayaan kepada Fasilitas Kesehatan Rumah Sakit.

INA-CBG's merupakan aplikasi Kementerian Kesehatan yang telah dipasang di semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Sedangkan V-Claim ini merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan berbasis website yang terhubung secara online dan secara nasional.

Di seluruh wilayah Indonesia, belum ada rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan yang menggabungkan antara INA-CBG's dan SIM RS serta aplikasi V-Claim BPJS Kesehatan.

Namun sejak 8 Maret lalu, RSUP Dr Sardjito telah berhasil melaksanakan bridging di antara ketiga sistem tersebut.

Sehingga, hal ini bisa semakin mempermudah dan mempercepat proses entry data dan proses penagihan  klaim pelayanan kepada BPJS Kesehatan.

Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Dr dr Darwito SH Sp B(K)Onk, mengungkapkan adanya V-Claim yang disepakati dengan BPJS dapat memberikan solusi.

"Harapannya, V-Claim dijalankan tidak ada tunggakan, sehingga operasional maupun biaya SDM bisa dijalankan dengan baik," papar Darwito dalam launching di RSUP Dr Sardjito, Rabu (14/3/2018).

Verifikasi dilakukan oleh verifikator BPJS Kesehatan secara digital menggunakan aplikasi V-claim dan Vidi di Kantor Cabang Kabupaten BPJS Kesehatan.

Proses verifikasi dilaksanakan sampai dengan hari ke-10 (hari kerja).

Sedangkan proses pembayaran dilaksanakan pada hari ke-15 (hari kerja) sejak berita acara serah terima berkas klaim disepakati dan ditandangani oleh verifikator BPJS Kesehatan dan petugas rumah sakit pengaju klaim. (*)   

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved