Koordinator Forum Perempuan BEM DIY: Cadar Adalah Hak Perempuan Muslim
Miftaa Husaadah menyatakan bahwa penggunaan cadar merupakan hak bagi perempuan muslim.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Koordinator Forum Perempuan BEM DIY, Miftaa Husaadah, menyatakan bahwa penggunaan cadar merupakan hak perempuan muslim.
Hal ini ia sampaikan saat Diskusi "Pro Kontra Mahasiswi Bercadar" di Student Centre Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Senin (12/03/2018).
"Perempuan muslimah berhak untuk mempertahankan hak-haknya," ujar Miftaa.
Mahasiswi yang sempat mewakili Yogyakarta dalam Musyawarah Nasional BEM Seluruh Indonesia ini juga menyebutkan keberadaan Rimpu, pakaian adat masyarakat Bima di Nusa Tenggara Barat.
Rimpu adalah penutup kepala dan wajah dengan menggunakan sarung warna-warni. Pakaian ini merupakan bagian dari kebudayaan Suku Bima.
"Rimpu adalah bukti bahwa cadar itu juga bagian dari kebudayaan di Indonesia," ujar Miftaa.
Diskusi ini menanggapi tentang kebijakan tentang pendataan dan pembinaan mahasiswi bercadar di UIN Sunan Kalijaga yang sempat beredar.
Saat ini surat edaran berisi kebijakan tersebut telah dicabut. Hal ini diresmikan dengan keluarnya Surat Edaran No. B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 tentang Pencabutan Surat Tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga.(*)