Viral Medsos: Momen Mengharukan Cak Percil dan Cak Yudo Saat Dibebaskan dari Penjara di Hong Kong
Momen mengharukan Cak Percil dan Cak Yudo saat dibebaskan dari penjara di Hong Kong.
Penulis: say | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Dua pelawak asal Jawa Timur, Cak Percil dan Cak Yudo kini sudah dapat menghirup udara segar.
Setelah sempat ditahan di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong, karena terbelit kasus imigrasi, mereka sudah dibebaskan pada Rabu (7/3/2018).
Seperti dikutip dari Kompas.com, pria pemilik nama asli Deni Afriandi dan Yudo Prasetyo itu dihukum pidana penjara selama enam minggu, dengan masa percobaan delapan bulan oleh hakim Pengadilan Shatin.
Berkat bantuan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, dua pelawak itu kemudian dibebaskan.
Di hadapan hakim, Cak Percil dan Cak Yudo mengakui kesalahannya, sehingga cukup meringankan hukuman mereka.
"Saya bersyukur hakim mempertimbangkan secara bersungguh-sungguh bantuan dari KJRI Hong Kong, serta surat yang saya tulis atas nama pemerintah untuk memberikan keadilan bagi keduanya," ujar Konsulat Jenderal Tri Tharyat dalam siaran pers di situs resmi KJRI Hong Kong.
Momen Mengharukan saat dua pelawak itu bebas dari penjara terlihat di sebuah video yang dibagikan Agung Palil pada Rabu (7/3/2018).
Bahagia terpancar dari wajah Cak Percil dan Cak Yudo.
Mereka langsung menghubungi orang terdekat masing-masing dengan menggunakan smartphone.
Di saat yang bersamaan, Cak Percil dan Cak Yudo juga langsung dikerumuni penggemar, yang mengatasnamakan diri sebagai Peye Mania, untuk melakukan wefie.
Di video itu, Cak Percil dan Cak Yudo sempat mengungkapkan perasaannya.
"Seneng banget, sudah bebas, sudah keluar, besok bisa pulang karena berkat pak Konjen," kata Cak Percil.
"Sama keluarga, sama anak istri," sahut Cak Yudo.
https://www.facebook.com/agusmeitanto/posts/1338940632873638
Dua pelawak itu ditangkap pada Minggu (4/3/2018) saat mengisi sebuah acara di Hong Kong.
Mereka dituduh melanggar Undang-undang Imigrasi Hong Kong, karena menerima bayaran dari kegiatannya di negara tersebut, tetapi masuk dengan visa turis.
Keduanya terancam hukuman dua tahun penjara dan denda 50.000 dollar Hong Kong atau setara Rp 78 juta. (*)