Penghentian Kasus Korupsi Bila Pelaku Kembalikan Uang Bertentangan dengan UU Tipikor

Wacana menghentikan kasus korupsi pejabat daerah yang menyerahkan uang korupsi, bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Editor: Ari Nugroho
zoom-inlihat foto Penghentian Kasus Korupsi Bila Pelaku Kembalikan Uang Bertentangan dengan UU Tipikor
IST
Ilustrasi Korupsi

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Wacana menghentikan kasus korupsi pejabat daerah yang menyerahkan uang korupsi, bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal tersebut diungkapkan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Ia menilai, bila wacana itu direalisasikan, Abdul mengatakan ada satu kemunduran.

Indonesia yang masih berperang dengan korupsi justru mentoleransi tindak pidana yang extra ordinary crime tersebut.

"Ini menurut saya proses pembusukan bangsa sedang terjadi," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkapan secara pemberhentian kasus korupsi.

Bunyinya, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Baca: Dalam 3 Tahun Terakhir, KPK Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dari DIY

Sementara Pasal 2 dan 3 mengatur tentang waktu pidana dan denda setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

"Presiden (harus) ikut bertanggung jawab mencegah ini. Pembangunan harus tetap berjalan, tetapi korupsi juga tidak boleh ditoleransi," kata Abdul.

Rabu (28/2/2018) lalu, Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), menandatangani kesepakatan bersama dalam penanganan aduan korupsi di daerah.

Baca: Mendagri Ingatkan Area Rawan Korupsi di Tubuh Pejabat Daerah

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, perkara korupsi oknum pejabat pemerintahan daerah bisa diberhentikan bila pejabat tersebut mengembalikan uang korupsinya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan pendekatannya dalam hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium (upaya akhir).

Sementara itu, Divisi Korupsi Politik Almas Sjafrina Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kesepakatan empat lembaga tersebut.

Ia menilai hal itu bertentangan dengan Pasal 4 UU Tipikor.(TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembalikan Uang Tak Dipidana, Bentuk Toleransi kepada Korupsi "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved