Dalam 3 Tahun Terakhir, KPK Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dari DIY
Dalam kurun waktu antara 2015-2018, KPK telah menerima 192 laporan, terkait dugaan tindak pidana korupsi, di wilayah DIY.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dalam kurun waktu antara 2015-2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 192 laporan, terkait dugaan tindak pidana korupsi, di wilayah DIY.
Dari jumlah tersebut, 26 di antaranya, sudah selesai ditelaah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, saat memimpin jalannya rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Yogyakarta, di Gedung Pracimosono, Komplek Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Rabu (28/2/2018).
"Ini laporan, belum tentu benar adanya. Tapi, kalau benar 10 persen saja, nama Yogyakarta yang selalu baik itu, bisa tercoreng," ucapnya.
Laode mengatakan, 192 laporan telah selesai diverifikasi oleh pihaknya.
Kemudian, 26 kasus yang sudah ditelaah, akan diperdalam lagi, apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak.
Sejauh ini, ia pun memastikan, kalau prosesnya belum masuk tahap penyelidikan.
"Sekarang belum penyelidikan, masih ditelaah. Setelah diverifikasi, biasanya ada pulbaket. Baru setelah pulbaket itu, bisa diketahui, ada tindak pidana korupsi, atau tidak," katanya.
Namun, Laode tak menutup kemungkinan, dari rentetan laporan yang diterima oleh pihaknya, terdapat unsur tindak pidana korupsi, tetapi pelakunya bukan berasal dari penyelenggara pemerintahan, atau negara, sehingga bukan jadi wewenang KPK.
"Kalau kami temukan yang seperti itu (korupsi dari pihak yang bukan penyelenggara negara), biasanya langsung kami limpahkan ke Polda, atau kejaksaan," katanya.
Akan tetapi, Laode enggan membeberkan laporan dugaan tindak pidana korupsi apa saja, yang telah diterima oleh pihaknya.
Namun, ia memastikan, kalau 192 laporan itu, tidak terpusat di tingkat provinsi saja, tapi tersebar di seluruh kota-kabupaten di DIY.
"Ini perlu kami sampaikan, dalam rangka pencegahan, karena informasi yang masuk ke KPK, Polri dan Kejaksaan itu banyak. Tapi, apa isinya, itu terlarang kami sampaikan. Bahwa ada laporan, itu benar ada," tambahnya. (*)