Mucikari Prostitusi Online Usia 19 Tahun Ini Ditangkap Polisi
Eko mengatakan, FR berperan dalam memasang iklan di situs internet yang menawarkan perempuan untuk di-booking.
TRIBUNJOGJA.COM - FR alias MAF, seorang mucikari prostitusi online berusia 19 tahun, ditangkap pihak Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (1/3/2018) malam.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, FR ditangkap setelah polisi menangkap dua orang korban prostitusi di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamanakan dua orang wanita yang menjadi korban prostitusi online/perdagangan orang. Kemudian dikembangkan ke mucikarinya atas nama FR alias M.A.F di Jl Salemba utan barat," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (2/3/2018).
Eko mengatakan, FR berperan dalam memasang iklan di situs internet yang menawarkan perempuan untuk di-booking.
Dalam penangkapan tersebut, polisi memperoleh sejumlah barang bukti antara lain uang tunai senilai Rp 2,5 juta, tiga buah telepon genggam, dan pakaian dalam wanita.
Ditangkap FR dijerat sejumlah pasal, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 506 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mucikari Prostitusi Online Berusia 19 Tahun Dibekuk Polisi"