Din: Negara Jangan Ikut Campur soal Zakat, Kasihan PNS

Pemberian zakat, infaq, sedekah, memang wajib hukumnya. Namun, mekanismenya sudah berlaku di hukum agama yang selama ini sudah diterapkan.

Editor: iwanoganapriansyah
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin 

Meski demikian, ASN beragama Islam yang keberatan memberikan zakat tersebut dapat menyampaikan permohonan.

Lukman mengungkapkan, potensi zakat bagi kepentingan rakyat Indonesia sangat besar.

Oleh sebab itu, pemerintah berupaya menjaring pada sektor tersebut demi optimalisasi penggunaan zakat.

"ASN jumlahnya lebih dari 4 juta ya. Potensi zakat sangat besar. Kami ingin potensi ini diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari dana zakat," ujar Lukman. (Ambaranie Nadia/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved