Ini Persyaratan Calon Peserta Didik Baru SMK Penerbangan Adisutjipto Yogyakarta

Pendaftaran gelombang pertama dilaksanakan tanggal 29 Januari sampai dengan 24 Februari 2018.

Penulis: Tantowi Alwi | Editor: Muhammad Fatoni
ist
SMK Penerbangan Adisutjipto Yogyakarta Buka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2018/2019 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - SMK Penerbangan AAG Adisutjipto kembali membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018/2019.

Pendaftaran gelombang pertama dilaksanakan tanggal 29 Januari sampai dengan 24 Februari 2018.

Kemudian, untuk gelombang kedua pendaftaran dilaksanakan mulai 25 Februari sampai dengan 21 April 2018, sedangkan gelombang ketiga mulai dilaksanakan tanggal 22 April sampai 19 Mei mendatang.

Jadwal dan tempat pendaftaran PPDB berlokasi di Gedung Timur SMK Penerbangan AAG  Lanud Adisutjipto, Jalan Janti, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta dan dilaksanakan setiap hari mulai pukul 08.00-14.00 WIB, atau bisa menghubungi 0857 0134 444 (Beni), 0877 3959 6099 (Mukidi).

Adapun persyaratan calon peserta didik baru SMK Penerbangan Adisutjipto, yaitu :

1. Lulus SMP/MTs yang memiliki ijazah dan surat keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) asli/Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal

2. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2018

3. Memenuhi persyaratan fisik sesuai dengan ciri khas kejuruan/kompetensi

4. Persyaratan administrasi:
- mengisi formulir pendaftaran.
- Calon Peserta Didik dari luar provinsi menyerahkan surat rekomendasi dari sekolah yang diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
- Menyerahkan pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar.
- Fotokopi rapot SMP/MTs semester 1-5.
- Fotokopi KTP orangtua.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi KIP/KPS/KMS/SKTM/KKM/KRM
- Fotokopi sertifikat/piagam prestasi akademik atau non akademik tingkat kabupaten, provinsi, nasional, dan internasional
- Surat Keterangan dari Rumah Sakit: Surat keterangan sehat, Surat keterangan bebas narkoba, Surat keterangan tidak buta warna
- Apabila dinyatakan lulus tes wajib mengumpulkan:
a. SKHUN Asli dan fotokopi yang dilegalisir rangkap 2 (dua)
b. Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir rangkap 2 (dua)
c. Mengisi formulir surat pernyataan
d. Mengisi formulir surat kesanggupan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved