AP I : Tersisa Enam Bidang Lahan Milik Warga Penolak NYIA dalam Proses Konsinyasi

PT Angkasa Pura I berhasrat untuk menuntaskan pembebasan lahan pembangunan Bandara NYIA di Temon hingga akhir Februari 2018 ini.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Warga melintas dengan sepeda kayuh di dekat lahan proyek pembangunan bandara di Temon, Selasa (14/11/2017). Tampak di latar belakang, aktivitas pekerja mengoperasikan instalasi pemasang tiang pancang atau paku bumi dalam proyek tersebut. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - PT Angkasa Pura I berhasrat untuk menuntaskan pembebasan lahan pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon hingga akhir Februari 2018 ini.

Pemrakarsa pembangunan itu mengklaim hanya tersisa enam bidang lahan dengan 11 rumah milik warga penolak di dalamnya yang kini dalam proses penyelesaian konsinyasi dana ganti ruginya di pengadilan.

Juru Bicara Proyek NYIA PT AP I, Agus Pandu Purnama mengatakan, ada 37 rumah yang warga pemiliknya diketahui masih menolak pembangunan bandara.

Dari jumlah tersebut, sebenarnya ada yang pembayaran ganti ruginya sudah dititipkan di pengadilan (konsinyasi) dan sudah penetapan oleh pengadilan sehingga siap dicairkan.

Tersisa enam bidang lahan yang prosesnya di pengadilan masih berjalan.

Ada yang satu bidang berisi lima rumah, sebidang isi dua rumah, dan lainnya.

"Total ada 11 rumah dan masih dalam proses di pengadilan. Saya dengar dari pengadilan, seminggu-dua minggu ini diselesaikan. Kalau itu selesai berarti selesai semua," kata Pandu usai menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Gedung Kaca kompleks Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Senin (19/2/2018).

General Manager Bandara Internasional Adisucipto itu memastikan bahwa pembersihan lahan akan dilakukan setelah semua bidang tanah tersebut selesai menjalani penetapan konsinyasi sekaligus menandai tuntasnya pembebasan lahan.

Pandu tak menyebut pasti kapan eksekusi pembersihan lahan akan dilakukan sedangkan hal itu menurutnya juga membutuhkan konsolidasi dengan pihak terkait.

Di antaranya dengan unsur pimpinan daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian Daerah ( Polda), hingga pemerintah desa.

Di sisi lain, Pandu mengaku telah mendapat warning (peringatan) dari Gubernur DIY agar urusan lahan itu harus diselesaikan sebelum masa berlaku Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara habis pada 1 April 2018 mendatang.

"Karena ini (persoalan lahan) domain pemerintah daerah juga. Jadi, bagaimana supaya ini clear 100 persen. Pengadilan juga mengusahakan semuanya bisa segera penetapan (konsinyasi)," katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved