Pelaku Pencurian Kayu di Hutan Paliyan Dibekuk

Mereka terbukti melakukan pencurian di Petak 128 RPH Grogol BDH Paliyan, Kecamatan Paliyan, Gunungkidul.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pencurian kayu masih terus terjadi di Kabupaten Gunungkidul.

Terakhir petugas kepolisian berhasil membekuk pelaku pencuri kayu di Hutan Paliyan, Kecamatan Paliyan, Gunungkidul, Minggu (12/2/2018).

Tersangka atas nama Wasidi (45), warga Kepek, Banyusoco, Playen, Gunungkidul bersama dua pelaku lain yang belum tertangkap.

Mereka terbukti melakukan pencurian di Petak 128 RPH Grogol BDH Paliyan, Kecamatan Paliyan, Gunungkidul.

Kapolsek Paliyan, AKP Catur Widodo mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu petugas tengah melakukan patroli hutan di lokasi kejadian.

Petugas melihat ada tiga orang yang masing-masing sedang mengupas kulit pohon jati yang masih berdiri, kemudian dilakukan pengintaian berjarak kurang lebih 25 meter.

Baca: Penyidik Reserse dapat Pelatihan Korupsi dan Pembalakan Liar

"Mereka mengelupasi kulit jati tersebut, lalu menebangnya. Setelah dipotong-potong, lalu dibawa pulang. Gerak gerik mereka diketahui petugas," ujar Catur, Senin (12/2/2018).

Lanjut Catur, petugas pun menggerebek ketiga tersangka tersebut.

Namun petugas hanya berhasil menangkap salah satu pelaku yaitu Wasidi, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.

"Dua orang melarikan diri, tengah kami lakukan perburuan," ujarnya.

Tersangka pun digelandang ke Mapolsek Paliyan untuk dilakukan pemeriksaan.

Bersama pelaku, petugas menemukan satu potong kayu jati panjang dua meter hasil kejahatan, serta satu gergaji tangan dan dua bilah sabit yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 82 ataupun 83 Undang undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sebelumnya pada, Jumat (5/1) Polsek Paliyan juga mengamankan dua orang pelaku pencurian kayu di petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan, dengan barang bukti tujuh potong kayu jati, satu gergaji tangan, dan dua sabit. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved