Guru BK di Bantul yang Menyetubuhi Siswinya Divonis 10 Tahun Penjara

Fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa terdakwa dan korban A ternyata melakukan hubungan badan dengan dasar suka sama suka.

Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Susilo Wahid
Poniman (baju putih) saat menghadiri Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (6/2/2018). Poniman divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas perbuatannya menyutubi anak didiknya sendiri. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Poniman (54), seorang guru Bimbingan Konseling (BK) di satu MTS wilayah Imogiri, Bantul yang menyetubuhi anak didiknya (siswi) sendiri berinisial A (15) divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul atas perbuatannya.

Dalam persidangan, Selasa (6/2/2018) dengan agenda pembacaan vonis, Poniman terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 karena sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sementara ayat 3 sebagai dasar tuntutan primer soal tindak kekerasan dan paksaan oleh terdakwa kepada korban tidak terbukti.

Baca: Cintanya Ditolak, Mahasiswa Bunuh Pujaan Hatinya Lalu Setubuhi Jasadnya

Pasalnya, fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa terdakwa dan korban A ternyata melakukan hubungan badan dengan dasar suka sama suka.

Jogja Police Watch (JPW) yang ikut mengawal kasus ini mengapresiasi vonis tersebut meski dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.

"Dan perlu dipikirkan masa depan korban dan anaknya karena trauma dan rasa malu pasti ada," kata Kadiv Humas JPW, Baharudin Kamba. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved