Terkait Kasus Pungli, Ditreskrimsus Polda DIY Sudah Panggil 5 Saksi
Diungkapkan Kombes Pol. Gatot, bahwa hingga saat ini pihaknya telah memanggil beberapa saksi terkait kasus tersebut.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengembangan kasus pungli terkait izin IMB dan In Gang yang dilakukan Iwan Ariwanto (40), warga Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta kepada seorang pemilik sebuah Internet Cafe yang berlokasi di Jalan Ipda Tut Harsono masuk dalam fase meminta keterangan saksi.
Selain itu, dari pengakuan Iwan, dirinya telah melakukan pungli lebih dari satu kali dengan modus mengurus berbagai izin.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Gatot Budi Utomo mengatakan, setelah dimintai keterangan lebih lanjut, tersangka ini mengaku telah beberapa kali melakukan pungli terhadap beberapa orang terkait kepengurusan izin.
"Kita temukan dokumen-dokumen terkait dengan kepengurusan ijin yang lain. Menurut pengakuan tersangka, dia memang sudah beberapa kali (lakukan pungli), dan didapati juga adanya indikasi kerjasama antara tersangka dengan pegawai di dalam tempat perijinan," katanya, Jumat, (26/1/2018).
"Ya contohnya seperti IMB, kan untuk mengurusnya harus ke Dinas terkait, seperti itulah," imbuhnya.
Diungkapkan Kombes Pol. Gatot, bahwa hingga saat ini pihaknya telah memanggil beberapa saksi terkait kasus tersebut.
Baca: Sekda DIY Harap Pemkot Menindak Naban Sesuai PP No.53
Namun dari saksi-saksi tersebut belum sampai pada level Kepala Dinas.
Menurutnya, jika nantinya memang pengakuan pelaku terbukti benar, maka pihaknya tak segan-segan melakukan penindakan kepada pihak terkait.
"Kurang lebih, kemarin sudah ada 5 orang saksi yang kita panggil, ada yang dari Dinas tempat Perizinan juga. Kalau dari DLH sudah lebih dari satu orang saksi yang kita panggil kemarin. Kepala Dinas belum, baru staff atau selevel Kasie lah yang dipanggil kemarin," jelasnya.
"Kita dalami dulu semua pengakuan sepihak dari tersangka ini. Kalau nanti memang benar, ya akan kami lakukan penindakan," lanjutnya.
Ditambahkannya, bahwa untuk indikasi bertambahnya tersangka belum dapat diungkapkan pihaknya secara pasti.
Baca: DLH Kota Yogyakarta Pastikan Stafnya Tak Terlibat Pungli
Akan tetapi, pihaknya telah berani berasusmsi bahwa tersangka memiliki akses ke Dinas terkait dalam melakukan aksi pungli, khususnya dalam mengurus izin.
"Yang penting akan kita akan lengkapi duku berkasnya ini dengan keterangan-keterangan dari saksi dan dokumen-dokumen terkait, itu dulu nanti baru dikembangkan," ujarnya.
"Yang jelas selain Netcity ada yang lainnya juga, dan semua terkait masalah izin. Sepertinya pelaku ini nyambi jadi spesialis masalah perijinan," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pungli_20170915_193531.jpg)