Pemkot Yogya Berencana Lunasi Tunggakan Peserta BPJS Kelas III

Mereka yang berada di kelas III dan menunggak pembayaran iuran BPJS dengan alasan ekonomi rencananya akan ditanggung pemerintah melalui dana APBD.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
internet
pemkot yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tunggakan Iuran peserta BPJS Kota Yogyakarta mencapai Rp 12 miliar.

Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengkaji tunggakan iuran peserta BPJS mandiri tersebut khususnya untuk kelas III.

Kepala Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Vita Yulia menuturkan mereka yang berada di kelas III dan menunggak pembayaran iuran BPJS dengan alasan ekonomi rencananya akan ditanggung pemerintah melalui dana APBD.

"Dilihat dulu, kalau alasan ekonomi, yang bersangkutan tidak mampu, nanti ada langkah-langkahnya. Apakah dia mau dibayari pemerintah tapi kelas tiga, karena sudah dibayar pemerintah di kelas III, maka tidak boleh pindah kelas," bebernya, Jumat (26/1/2018).

Namun, lanjutnya, jangan semua peserta BPJS kelas III di Kota Yogyakarta dibebankan pada pemerintah.

Ia meminta agar masyarakat juga mampu menyikapi secara bijak terkait iuran peserta BPJS.

"Targetnya tahun 2019 (BPJS) terintegrasi, pada tahun 2018 ini kami lakukan sosialisasi (integrasi)," urai Vita. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved