Fakta Menarik Sidang E-KTP Setya Novanto, Nama SBY pun 'Dicatut' Masuk Pusaran Kasus

Berbagai fakta menarik muncul selama persidangan untuk terdakwa Setya Novanto.

Editor: Muhammad Fatoni
(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong 

Dalam persidangan, Irman mengaku pernah melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa pejabat Kemendagri akan mendapat Rp 78 miliar.

Namun, saat mendengar hal itu, menurut Irman, Gamawan hanya diam saja, tanpa merespons.

Anggota majelis hakim, Ansyori Saifudin, sempat merasa heran. Sebab, Gamawan selaku Mendagri tidak merespons saat diberi tahu bahwa pihak Kemendagri akan mendapat uang.

"Seharusnya kan Pak Menteri bersikap. Itu kan dilarang juga terima uang. Artinya, Gamawan juga tahu soal itu," kata hakim Ansyori.

Setya Novanto kunci anggaran

Irman menyakinkan majelis hakim bahwa Setya Novanto terbukti berperan dalam pengurusan anggaran proyek e-KTP di DPR. Menurut Irman, Andi Narogong pernah menyebut Novanto sebagai kunci anggaran DPR. 

Menurut Irman, Kemendagri pernah mengajukan anggaran proyek sebesar Rp 60 miliar pada tahun 2008. Namun, pada saat itu, DPR menolak anggaran yang diminta.

Hal itu berbanding jauh ketika pada saat anggaran e-KTP diajukan ke DPR. Bahkan, anggaran yang diajukan lebih besar, yakni senilai Rp 5,9 triliun.

"Tahun 2008, Rp 60 miliar saja enggak disetujui. Faktanya, anggaran e-KTP semua disetujui," kata Irman. (*/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved