Jadi Korban Pungli atau Pemerasan? Laporkan ke Nomor Ini

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan praktik pungutan liar (pungli), pemerasan atau sejenisnya, dapat langsung melapor ke UPP pusat.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Bagi masyarakat yang ingin melaporkan praktik pungutan liar (pungli), pemerasan atau sejenisnya, dapat langsung melapor ke UPP pusat, dengan menghubungi call center di nomor 193/082112131323 dan untuk pesan pendek atau short message service (SMS) dapat ke nomor 1193/08568880881.

Masyarakat juga dapat mengirimkan email di lapor@saberpungli.id dan untuk laporan ke Satgas Pusat, dapat mengirimkan email ke saberpunglisatgas@polkam.go.id. Sedangkan untuk mengakses informasi mengenai pungli dapat mengakses www.saberpungli.id.

"Untuk masyarakat di DIY, jika menemukan pungli dapat lapor ke UPP DIY di nomor telepon 0274-884444, sedangan lapor via SMS dapat ke nomor 08112929000. Sedangkan untuk masyarakat yang ingin lapor via email dapat mengirimkan email ke saberpunglidiy@gmail.com," tutur Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda DIY sekaligus Ketua Tim Satgas Saber Pungli Polda DIU Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Budi Yuwono. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved