Anies Baswedan Coret Anggaran Lift Rumah Dinas
Perubahan APBD tersebut dapat dapat dilakukan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan dan atau oleh karena akibat perubahan keadaan.
TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tak ada instruksi darinya kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta mengenai pengadaan lift di rumah dinasnya.
"Saya garis bawahi, kita instruksi, tidak ada arahan, dan karena itu ini supaya tidak dilaksanakan dan dibatalkan nanti di APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) dihilangkan," ujar Anies di Kantor MRT, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Perubahan APBD tersebut dapat dapat dilakukan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan dan atau oleh karena akibat perubahan keadaan.
Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,43 miliar untuk merenovasi rumah dinas gubernur yang akan ditempati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Rencana renovasi ini tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Baca juga : Kisruh Pengadaan Lift di Rumah Dinas Gubernur DKI...
"Karena tidak ada kebutuhan untuk renovasi besar dan lain-lain dan Pak Sekda cerita ini beberapa kali ada inisiatif renovasi-renovasi seperti ini," kata dia.
Kisruh renovasi rumah dinas ini bermula ketika dalam situs sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sirup.lkpp.go.id, tertulis anggaran pengadaan elevator atau lift rumah dinas Gubernur DKIJakarta sebesar Rp 750,2 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/anies_20180125_102234.jpg)