ORI Temukan Maladministrasi Kegiatan Pengosongan Lahan Bandara
ORI menilai ada maladministrasi dalam dan tindakan tak patut dilakukan pihak pemrakarsa pembangunan bandara dalam kegiatan tersebut.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Budhi mengatakan, ORI memberi waktu 30 hari bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti hasil akhir pemeriksaan laporan tersebut.
Jika tidak ada tindaklanjut, hasil akhir pemeriksaan laporan akan diteruskan ke ORI pusat untuk diterbitkan rekomendasi.
Sementara ini, ORI merekomendasikan kegiatan pengosongan lahan dihentikan dulu dan AP I harus menempuh kembali pendekaan dialogis.
"Proses dialogis harus dilakukan dengan melibatkan multi stakeholder dan memperhatikan aspek religio magis, sosial budaya, ekonomi, dan jaminan kesejahteraan warga di masa akan datang," kata Budhi.
Sementara itu, pihak PT AP I menyatakan belum mengambil langkah tertentu atas hasil pemeriksaan ORI tersebut. Project Secretary Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) PT AP I, Didik Tjatur mengatakan hal itu akan dirapatkan secara internal dalam timnya terlebih dulu.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/budhi-masthuri_2811_20171128_220906.jpg)