LO DIY akan Kuatkan Sinergi dengan Pemerintah
Langkah-langkah yang diambil oleh LO DIY, bisa berpengaruh pada karir, serta program kerja organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beberapa waktu lalu, dalam laporan kerjanya, Lembaga Ombudsman (LO) DIY Periode 2015-2018 menempatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, di urutan terbawah, terkait capaian kinerja pemerintah atas aduan masyarakat selama tahun 2017.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LO DIY Periode 2018-2021, Suryawan Raharjo, berkomitmen penuh untuk meningkatkan kinerja pemerintah, baik kota maupun kabupaten, khususnya dalam hal pelayanan publik. Caranya, dengan membangun sinergi yang baik.
"Memang, kita sempat mendengar kondisi seperti itu. Jadi, nanti untuk ke depan, kita akan lebih bersinergi dengan pemerintah daerah," katanya, saat dijumpai usai pengukuhan Komisioner LO DIY Periode 2015-2018, di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin (8/1/2018).
Namun, Suryawan menyadari, langkah-langkah yang diambil oleh LO DIY, bisa berpengaruh pada karir, serta program kerja organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Baca: Gubernur Kukuhkan Tujuh Komisioner LO DIY Periode 2018-2021
Oleh sebab itu, pihaknya dituntut untuk lebih berhati-hati, dalam menentukan langkah yang akan diambil.
"Kalau bisa, nanti kita treatment dulu, kita beri masukan-masukan, arahan dan koordinasi. Sehingga, nanti orientasinya bisa membuat kinerjanya semakin baik, entah itu di pemerintah daerah, atau lembaga-lembaga yang bersangkutan," ungkapnya.
Suryawan pun mengaku sudah mempelajari laporan-laporan dari periode sebelumnya.
Dari situ, ia mendapati adanya permasalahan di bidang kesehatan, sosial dan pendidikan.
Klasifikasi akan dilakukan oleh pihaknya, agar upaya penindaklanjutan bisa lebih mudah.
Baca: Komusioner Ombudsman DIY Terpilih Siap Meneruskan Kinerja Periode Sebelumnya
"Pertama, kita lihat tupoksi lenbaga terkait, atau pemerintah kabupaten kota, dalam permasalahan itu. Kedua, permasalahannya terletak di bidang apa. Kemudian, spesifikasi masalahnya seperti apa," jelasnya.
Suryawan menegaskan, jika di situ terbukti terjadi mal adminsitrasi, mal fungsi, atau bahkan penyimpangan dalam arti sebenarnya, pihaknya berjanji bakal mengeluarkan rekomendasi, yang disesuaikan dengan permasalahan yang ada.
"Kalau memang ditemukan masalah, itu nanti akan ditindak lanjuti oleh Pemda DIY. Bisa itu jadi tanggung jawab gubernur, bisa juga masuk inspektort. Bahkan, bisa langsung ke aparat penegak hukum," tandasnya.
"Tapi, perlu diingat, harus berdasarkan fakta dan bukti yang formil materiilnya betul-betul otentik," tambah Suryawan.
Akan tetapi, jika permasalahan hanya terjadi karena perbedaan persepsi, atau sudut pandang, antara pengadu dengan yang diadukan, pihaknya akan memposisikan diri sebagai mediator.
Baca: 7 Anggota Ombudsman DIY Masa Jabatan 2018-2021 Hari Ini Dilantik
Jadi, masalah akan diselesaikan dengan cara mediasi, tanpa harus berkepanjangan.
Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berujar, jika dijumpai daerah yang terkesan kurang responsif dalam melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi, atau masukan yang dikeluarkan oleh LO DIY, bisa langsung disampaikan kepadanya.
"Sampaikan ke saya, kalau merasa ada kesulitan, problem di lapangan, ngomong dong sama saya. Saya kan bisa bantu. Tapi, kalau tidak ngomong, yang saya kan tidak bisa," ujarnya.
"Ya kalau memang lambat, itu kan berarti ada tindak lanjut, walaupun lambat. Sekarang, masalahnya tindak lanjut itu ada atau tidak," imbuh Ngarsa Dalem. (TRIBUNJOGJA.COM)