Gubernur Kukuhkan Tujuh Komisioner LO DIY Periode 2018-2021
Sri Sultan mengatakan, para komisioner terpilih memang diharuskan menguasai bidang hukum dan berintegritas tinggi
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tujuh orang komisioner Lembaga Ombudsman (LO) DIY untuk periode 2018-2021, resmi dikukuhkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Bangsal Kepatihan, Komplek Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Senin (8/1/2018).
Tujuh komisioner terpilih setelah melewati rangkaian proses seleksi, yang dilangsungkan sejak tahun lalu.
Mereka antara lain, Suki Ratnasari, Sugeng Raharjo, Fuad, Fajar Wahyu Kurniawan, Muhammad Nugroho, Yusticia Eka Noor Ida dan Suryawan Raharjo.
Dalam kesempatan itu, Sri Sultan mengatakan, para komisioner terpilih memang diharuskan menguasai bidang hukum dan berintegritas tinggi.
Sebab, menurutnya, akseptabilitas LO DIY selama tiga tahun mendatang, sangat bergantung pada kredibilitas mereka.
Baca: Komusioner Ombudsman DIY Yerpilih Siap Meneruskan Kinerja Periode Sebelumnya
"LO DIY harus bekerja dengan pandangan-pandangan baru, mengenai akuntabilitas publik, dimana keberadaannya sangat diharapkan, menjadi mediator antara masyarakat dengan pemerintah," katanya.
Sri Sultan melanjutkan, meski bukan lembaga pemberi sanksi dan tidak memiliki instrumen pemaksa, pengaruh LO DIY tetap kuat, lantaran deretan figur yang terdapat di dalamnya benar-benar bisa dipercaya, baik integritas, kredibilitas, maupun kapabilitasnya.
"Dengan kata lain, LO DIY ini bukanlah pengadilan tambahan, tetapi bertugas mengklarifikasi atas terjadinya penyimpangan yang dilakukan sebuah institusi, untuk membuat rekomendasi kepada institusi terkait tersebut," lanjutnya.
Ia pun memberi jaminan, rekomendasi yang dikeluarkan itu, akan mendapat tindak lanjut yang semestinya.
Sebab, tambahnya, kehadiran LO DIY menjadi tidak berguna bagi masyarakat, jika rekomendasinya tidak bisa melahirkan perbaikan, khususnya di sektor pelayanan publik.
Baca: Beginilah Perkembangan Pelayanan Sistem Online Permohonan Paspor di Yogyakarta
"Peningkatan pelayanan publik sudah menjadi tekat seluruh jajaran pemerintahan di DIY. Tapi, karena rekomendasi yang dikeluarkan itu berdampak terhadap karir pejabat publik, maka kerja LO DIY diharapkan dilakukan secara cermat dan pruden," ucapnya.
Sri Sultan mengimbau, untuk mendapat kepercayaan publik, dalam bertugas, LO DIY sebaiknya mengedepankan cara-cara persuasif low profile, namun tetap memiliki landasan prinsip yang kokoh.
Terlebih, sebagai anggota baru, mereka perlu belajar dari pengalaman.
"Jangan sampai lembaga ini bertindak over acting, layaknya sebuah super body. Buktikan, kalau kehadirannya memang bermanfaat, karena didukung orang-orsng profesional yang mengerti hukum dan berintegritas," tandasnya.
Oleh sebab itu, imbuhnya, komisioner perlu membangun sinergitas dan etika, kemudian menjaga kekompakan internal, serta tetap menjaga netralitas dan objektivitas.
Dalam artian, dalam menyelesaikan sebuah masalah, LO DIY tidak memihak kepada pengadu, atau teradu.
"Konsekuensinya, komisioner harus bisa mengawal pelayanan publik. Terutama aduan yang berdampak luas, harus cepat dilayani. Selain itu, secara eksternal, perlu membangun pola kerjasama dengan pemerintah daerah, DPRD dan leembaga independen lainnya," cetusnya.
Ngarsa Dalem berharap, ketujuh komisioner yang baru saja dikukuhkan tersebut, bisa menjalankan LO DIY sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Juga, beberapa rencana strategis yang belum tercapai di periode sebelumnya, hendaknya bisa ditindaklanjuti.
Baca: GKR Hemas : Perempuan Harus Bisa Duduki Posisi Strategis
"Disinergikan dengan pihak-pihak terkait, serta dijalankan sesua situasi dan kondisi yang berkembang. Edukasi terhadap masyarakat saya harap bisa diteruskan pula, sehingga masyarakat tahu, bahwa proses menuju good goverment terus berjalan dan berkelanjutan," tukasnya.
Terpisah, Ketua Tim Seleksi, Achiel Suyanto berujar, komisioner LO DIY harus bekerja sesuai dengan janji yang telah disepakati, termasuk masalah jam kerja.
Pihaknya pun meminta komitmen penuh, mengingat saat ini belum ada badan pengawas yang bertugas mengontrol.
"Karena ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat dan Pemda DIY, kalau sampai tidak dijalankan, itu namanya pengingkaran. Makanya, kami siapkan juga tiga cadangan, kalau sewaktu-waktu ada penyimpangan, ya tinggal ganti," tegasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pengukuhan-komisioner-lo-diy_20180108_153303.jpg)