Butuh Uang Untuk Bayar Hutang, Pria ini Gelapkan Mobil Saudaranya
Pelaku dan korban sudah saling kenal dan masih saudara. Karena hal itu lah korban tak menaruh rasa curiga apapun.
Penulis: rid | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terbelit masalah piutang, Wanto (53), warga Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta nekat menggadaikan mobil rental milik adik iparnya yakni Rijanto (53), warga Jetisharjo, Kota Yogyakarta.
Bahkan, Wanto sempat bersembunyi ketika dicari adik iparnya terkait masalah tersebut, karena geram akhirnya Rijanto melaporkannya ke Polsek Jetis dan akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolsek Jetis, Kompol Hariyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Jetis, Iptu Muzakki mengatakan, kasus penggelapan tersebut bermula saat pelaku hendak menyewa mobil rental di daerah Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta.
Dijelaskannya pula, bahwa pelaku dan korban sudah saling kenal dan masih saudara. Karena hal itu lah korban tak menaruh rasa curiga apapun saat pelaku menyewa mobilnya.
"Jadi pelaku ini tanggal 12 Desember 2017 menyewa mobil di rentalan adik iparnya. Pinjamnya hanya 4 hari, tapi lebih dari 4 hari tidak dikembalikan pelaku," katanya, Minggu (7/1/2018).
Lanjutnya, mengetahui hal tersebut, Rijanto menyari keberadaan saudaranya dengam maksud agar mobil miliknya dikembalikan.
Setelah beberapa hari dilakukan pencarian oleh Rijanto, akhirnya membuahkan hasil, dimana mobil dengan No.pol AB 1229 LH miliknya berada di daerah Gowongan dengan posisi digadaikan seseorang yang tidak lain adalah kakak iparnya yaitu Wanto.
Karena geram dengan ulah saudaranya tersebut, Rijanto melaporkan kejadian tersebut kepada pihaknya.
"Korban ini sempat mencari keberadaan pelaku dan mobilnya beberapa hari. Setelah dicari, korban menemukan mobilnya di Gowongan dengan keadaan digadaikan pelaku kepada seseorang senilai Rp 10 juta. Usai mengetahuinya korban baru lapor ke kami tanggal 27 Desember 2017 karena merasa dirugikan," jelasnya.
Mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan di awali dengan mengamankam barang bukti satu unit mobil terlebih dahulu.
Diungkapkan Iptu Muzakki, pelaku berhasil diamankan pada tanggal 4 Januari 2018 di tempat persembunyiannya di daerah Sleman.
"Dapat laporan, kami langsung amankan unit (mobilnya) dulu untuk barang bukti. Jumat malam akhirnya pelaku kami tangkap di persembunyiannya di sebuah indekos yang ada di Jalan Jambon, jadi pelaku ini sementara ngekos untuk bersembunyi dari kejaran kami," ulasnya.
"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat ditangkap," imbuhnya.
Setelah diamankan, pelaku digelandang ke Makopolsek Jetis untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan pelaku, ia nekat menggadaikan mobil milik adik iparnya karena butuh sejumlah uang untuk membayar hutangnya.
"Dari pengakuannya, uang hasil menggadaikan mobil itu sebagian untuk bayar utang-utangnya," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/satu-unit-mobil-rental-yang-digadaikan-wanto-senilai-rp-10-juta_20180107_155711.jpg)