Judi Sabung Ayam di Sleman, Satu Orang Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polres Sleman mengatakan tindak pidana perjudian sabung ayam dilakukan di sekitar daerah Catur Tunggal, Depok.

Penulis: Tantowi Alwi | Editor: oda
tribunjogja/tantowi alwi
Satu orang Warga Catur Tunggal, Depok, Sleman diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Sleman, akibat tindak pidana perjudian sabung ayam 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Tantowi Alwi

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satu orang Warga Catur Tunggal, Depok, Sleman diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Sleman.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are mengatakan tindak pidana perjudian sabung ayam dilakukan di sekitar daerah Catur Tunggal, Depok, Sleman, Kamis (21/12/2017).

"Awal informasi dari masyarakat ada kegiatan perjudian di daerah Catur Tunggal, Depok, Sleman, maka dari itu petugas melakukan patroli di daerah tersebut," kata AKP Rony Are saat rilis pers di Polres Sleman, Kamis (4/1/2018).

Pelaku yang diamankan yaitu DA (56) pekerjaan wiraswasta.

"DA ditetapkan sebagai tersangka karena dari fakta-fakta yang didapatkan bahwa DA merupakan orang yang mengadakan atau menyelenggarakan permainan judi sabung ayam tersebut," kata AKP Rony Are.

Selain itu, Satreskrim Polres Sleman saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Tersangka DA melanggar pasal 303 KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved