Begini Pengakuan Tersangka Judi Sabung Ayam yang Diciduk Aparat Polres Sleman
Saat rilis pers yang digelar Polres Sleman, DA mengakui bahwa dirinya memang melakukan perjudian sabung ayam.
Penulis: Tantowi Alwi | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Tantowi Alwi
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang Warga Catur Tunggal, Depok, Sleman yang berinisial DA (56) ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Sleman, Kamis (21/12/2017).
Saat rilis pers yang digelar Polres Sleman, DA mengakui bahwa dirinya memang melakukan perjudian sabung ayam.
Ia menuturkan dalam satu kali adu ayam, dirinya mendapatkan uang sekitar Rp 100 ribu.
"Biasanya tiga kali pertandingan dalam sehari," kata AD kepada awak media.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa sabung ayam dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis.
AD mengatakan uang hasil sabung ayam tersebut dirinya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are mengatakan tindak pidana perjudian sabung ayam tersebut dilakukan di sekitar daerah Catur Tunggal, Depok, Sleman, Kamis (21/12/2017).
"Sekitar pukul 14.00 WIB, awal informasi dari masyarakat ada kegiatan perjudian di daerah Catur Tunggal, Depok, Sleman, maka dari itu petugas melakukan patroli di daerah tersebut," kata AKP Rony Are saat rilis pers di Polres Sleman, Kamis (4/1/2018).
AKP Rony Are menerangkan usai melakukan patroli memang benar di daerah tersebut sedang ada kegiatan perjudian sabung ayam.
Selanjutnya, aparat kepolisian langsung mengamankan mengamankan orang-orang yang sedang melakukan judi sabung ayam tersebut.
"DA ditetapkan sebagai tersangka karena dari fakta-fakta yang didapatkan bahwa DA merupakan orang yang mengadakan atau menyelenggarakan permainan judi sabung ayam tersebut," kata AKP Rony Are.
Selain itu, Satreskrim Polres Sleman saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Tersangka DA melanggar pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 2 buah papan tanding ayam, 2 ekor ayam jantan, 1 buah papan tulis, 1 buah jam dinding warna putih, 1 buah jam dinding warna merah, 1 buah hp, 1 potong baju warna hitam garis putih.
Selanjutnya, 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter warna oranye dan 1 unit sepeda motor Yamaha 75 warna merah. (*)