Polisi Kembali Ciduk 6 Jukir Nakal yang Lambungkan Tarif Parkir di Kota Yogya

Keenam juru parkir tersebut diamankan lantaran meresahkan masyarakat dengan menarik biaya parkir tidak sesuai dengan peraturan.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kasubag humas polresta yogyakrta, AKP Partuti Wijayanti menunjukan barang bukti beserta para oknum Jukir yang diamankan di Mapolresta Yogyakarta. 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran satuan unit reskrim Kepolisian Resor kota Yogyakarta kembali menangkap oknum juru parkir yang kedapatan menarik biaya tarif parkir tidak sesuai ketentuan.

Dalam operasi kali ini ada enam oknum jukir yang diamankan di tiga lokasi berbeda.

Oknum parkir nakal tersebut yakni AD (39), AM (55) keduanya warga Keraton, Yogyakarta diamankan saat manarik parkir di Jalan Taman Tamansari, Keraton Yogyakarta.

FS (39) warga Pathuk, Yogyakarta dan JP (31) warga Gamping, Sleman, keduanya ditangkap saat menarik biaya parkir di Jalan Baskalan, sebelah selatan toko Ramai.

M (42) warga Kadipaten Kulon, dan MU (29) warga Gondomanan, Yogyakarta, keduanya diamankan di Jalan Pekapalan, sebelah timur Alun-alun Utara Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Mohammad Kasim Akbar Bantilan, melalui Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti Wijayanti mengatakan, keenam juru parkir tersebut diamankan lantaran meresahkan masyarakat dengan menarik biaya parkir tidak sesuai dengan peraturan.

"Modus yang dipakai dengan menarik biaya parkir tidak sesuai peraturan. Roda dua ditarik Rp 3 ribu dan roda empat Rp 10 ribu," ujar AKP Partuti Wijayanti, Kamis (28/12/2017).

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada keenam pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total sebesar Rp 1.117.000 yang diduga hasil dari penarikan biaya parkir.

Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah karcis parkir yang belum sempat digunakan oleh para pelaku.

"Karcis-karcis parkir yang kita amankan ini tidak resmi. Tidak ada cap resmi dari dinas terkait," ungkapnya.

Dikatakan, AKP Partuti, menurut pengakuan daripada para pelaku sebagian memang merupakan juru parkir musiman yang beroperasi saat ramai atau musik liburan tiba.

"Ada yang profesinya pedagang, buruh dan ada yang memang tukang parkir di Ramai mall," terang dia.

Kepada keenam pelaku, petugas menjerat dengan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) perda nomor 18 tahun 2009 tentang perparkiran dengan ancaman denda.

Keenam pelaku ini sudah diajukan dan tinggal menunggu jadwal untuk menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Sudah kami ajukan, tinggal menunggu sidang untuk membuat efek jera," tutur AKP Partuti.

Lebih lanjut, Ia menghimbau kepada para petugas parkir untuk melaksanakan pekerjaan secara fair dan Tertib dengan manarik biaya parkir seusai ketentuan.

Pihaknya mengaku akan terus menindak jika dikemudian hari masih ada oknum juru parkir yang berbuat nakal dengan melambungkan tarif lebih mahal.

"Dan kepada masyarakat juga kami harapkan melapor kepada petugas terdekat jika merasa dirugikan. Akan segera kami tindak," ungkapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved