Libur Natal dan Tahun Baru, Pelayanan Urus SIM di Kepolisian Libur
Selama masa libur Nasional perayaan Natal dan tahun baru, pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dinyatakan libur.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan pengumuman.
Selama masa libur Nasional perayaan Natal dan tahun baru, pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dinyatakan libur.
Hal itu sesuai aturan dari Surat Telegram (ST) Kapolri ST 3036/XII/2016.
Melalui akun Instagram resminya, Polda DIY merilis libur pengurusan SIM terhitung sejak tanggal 24, 25, 26 dan 31 Desember 2017- 1 Januari 2018.
Baca: Masa Berlaku SIM Habis Ketika Libur Natal? Tenang, Begini Ketentuannya
Namun demikian, masyarakat tidak usah khawatir.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tanggal 24 Desember 2017- 1 Januari 2018, masyarakat bisa mengurusnya sampai tanggal 6 Januari 2018.
"Selamat berlibur, tapi setelah liburan, jangan lupa ya diurus SIMnya,"tulisnya
Salam Hormat dari kami, untuk keluarga di rumah.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pengumuman-polda-diy_20171223_113429.jpg)