Pembangunan Fisik Konstruksi Bandara Butuh Rp5 Triliun
Hal itu diungkapkan oleh Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono, Rabu (20/12/2017).
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Pembangunan fisik konstruksi New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon, Kulonprogo, diperkirakan bakal menelan dana sekitar Rp5 triliun.
Hal itu diungkapkan oleh Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono, Rabu (20/12/2017).
Jumlah pasti besaran dana yang dibutuhkan untuk pembangunan fisik konstruksi bandara tersebut menurutnya belum diketahui. Ia akan mengkoordinasikannya lebih lanjut dengan kantor pusat di Jakarta terlebih dulu.
Namun pastinya, kata Sujiastono, anggaran yang dibutuhkan untuk masa pembangunan fisik hingga tuntas cukup besar.
"Konstruksi paling tidak Rp5 triliun," kata dia.
Dirinya pernah menyebut bahwa total dana yang disiapkan untuk proyek NYIA sekitar Rp9 triliun. Anggaran untuk pengadaan lahan dipatok sebesar Rp4,5-4,8 miliar yang bahkan lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya.
Sedangkan anggaran untuk pembangunan fisik diperkirakan sebesar Rp4,5 trilun hingga Rp5 triliun.
Lebih lanjut, Sujiastono mengatakan bahwa untuk keperluan pengadaan lahan, pihaknya akan membayar setiap bidang yang telah dihitung dan dinilai oleh appraisal.
Adapun saat ini proses pembebasan sebagian lahan masih terus berlangsung yakni untuk bidang-bidang yang ganti ruginya dikonsinyasi di pengadilan.
Demikian juga untuk anggaran konstruksi, pihaknya akan menyiapkan dana senilai yang dibutuhkan hingga proses pembangunannya tuntas menyeluruh.
Keseluruhan anggaran yang disiapkan untuk proyek NYIA menurutnya sama sekali tidak disokong oleh dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun pihak swasta melainkan murni dikucurkan dari sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Mitra strategis, sama-sama BUMN," lanjut Sujiastono.
Terkait masa pembangunan fisik konstruksi NYIA, ia memastikan bahwa pihaknya siap menampung kontribusi masyarakat.
Pihak swasta boleh terlibat di dalamnya sebagai subkontraktor sedangkan kontraktor pelaksana pembangunan sudah dipegang oleh PT Pembangunan Perumahan (PP). Namun demikian, kontribusi itu harus disesuaikan dengan spesifikasi dan kompetensi yang sesuai ketentuan dan kebutuhan.(*)