KPU Kota Yogyakarta Verifikasi Langsung ke Kantor Partai
Seluruh proses verifikasi faktual akan dilakukan hingga 4 Januari 2018 dan hasilnya akan disampaikan langsung ke KPU RI.
Penulis: gil | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua partai baru calon peserta Pemilu Legislatif 2019 menjalani verifikasi faktual oleh KPU Kota Yogyakarta pada Rabu (20/12/2017).
Di Kota Yogyakarta ada 11 parpol yang memenuhi syarat pada tahap penelitian administrasi, namun hanya dua partai politik yang harus menjalani proses verifikasi faktual yaitu Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Keduanya adalah partai baru yang belum pernah mengikuti Pemilu.
Peraturan KPU (PKPU) menyebutkan verifikasi faktual hanya berlaku bagi partai baru, sedangkan partai politik lama hanya perlu melakukan proses penelitian administrasi.
Komisioner KPU Kota Yogyakarta Sri Surani mengatakan, KPU mengawali proses verifikasi faktual dengan melakukan pencocokan data terkait domisili kantor, susunan kepengurusan, hingga pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai.
"Untuk aspek kepengurusan, kantor dan keterwakilan perempuan sudah memenuhi syarat. Selanjutnya, kami akan melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai," ujar Sri saat verifikasi ke Kantor DPD Perindo Yogyakarta pada Rabu (20/12/2017).
Baca: KPU Kota Yogya Hanya Terima Berkas Tiga Parpol
KPU Kota Yogyakarta akan melakukan verifikasi faktual terhadap 93 anggota Partai Perindo dan 44 anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Penentuan sampel verifikasi dilakukan secara acak.
"Karena dipilih secara acak oleh sistem, maka domisili anggota partai yang akan diverifikasi tidak merata di seluruh kecamatan," sebutnya.
Proses verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai akan dilakukan mulai Kamis (21/12/2017) setelah KPU Kota Yogyakarta mengajukan izin dan pemberitahuan kegiatan melalui kecamatan.
Seluruh proses verifikasi faktual akan dilakukan hingga 4 Januari 2018 dan hasilnya akan disampaikan langsung ke KPU RI.
Baca: Tinggal Dua Hari Lagi, Baru Satu Parpol di Magelang Serahkan Berkas ke KPU
Sementara itu Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto mengatakan, bila dari hasil verifikasi faktual masih ditemukan data yang tidak sesuai, maka partai memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan sebanyak satu kali.
Di lain hal, enam partai politik yang melakukan pendaftaran pascaputusan Bawaslu, hanya ada tiga partai politik yang melakukan perbaikan berkas pendaftaran yaitu Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia serta Partai Republik.
Sedangkan tiga partai politik lain yaitu Partai Rakyat, Partai Idaman, dan Partai Indonesia Kerja tidak mengembalikan berkas.
"Kami hanya akan melakukan proses penelitian administrasi terhadap tiga partai yang melakukan perbaikan berkas pendaftaran sampai besok Jumat (22/12/2017)," kata Wawan.(TRIBUNJOGJA.COM)