Ini Tuntutan Driver Angkutan Online di Yogya saat Gelar Aksi Damai di DPRD DIY
Ia bersama PPOJ juga menuntut kepada pemerintah untuk memberikan jaminan kesejahteraan dan jaminan kesehatan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selain menolak peraturan menteri perhubungan (permenhub) nomor 108 tahun 2017 , Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) juga melakukan berbagai tuntutan ketika melakukan aksi damai di depan gedung DPRD DIY, Selasa (19/12/2017) sore.
"Selain menolak Permenhub 108, kami mendesak pemerintah untuk mengatur pihak aplikator baik PT Gojek Indonesia, Grab dan Uber untuk tidak sewenang-wenang kepada kami sebagai mitra," ujar Nurhadi, selaku humas PPOJ saat ditemui di sela-sela aksi.
Ia bersama PPOJ juga menuntut kepada pemerintah untuk memberikan jaminan kesejahteraan dan jaminan kesehatan kepada driver online.
Pihaknya juga mendesak kepada pemerintah untuk membuat regulasi baru tentang mekanisme moda transportasi online dengan melibatkan semua kalangan.
"Libatkan kami dalam perumusan kebijakan. Demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama," tegas dia.
Aksi damai ini diikuti oleh ratusan driver online dari beberapa komunitas yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ).
Menurut Nurhadi, alasan kuat kenapa pihaknya menolak Permenhub 108 karena Driver Online bukanlah kendaraan bermotor umum seperti yang dimaksud dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 74 tahun 2014.
Dari dasar penolakan tersebut, dikatakan Nurhadi, permenhub 108 tahun 2017 telah menyimpang dan banyak mengandung unsur kecacatan hukum.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Permenhub 108 th 2017 dinilai sangat memaksakan untuk memasukkan moda transportasi berbasis online ke dalam regulasi yang seharusnya untuk angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, melalui nomenclature "Angkutan Sewa Khusus"
"Permenhub (108 tahun 2017) ini memaksakan dan cacat hukum. Kami jelas tolak," terang Nurhadi.
Peraturan tersebut, dijelaskan Nurhadi, hanya ditunggangi dan berkepentingan dari pemegang monopoli moda transportasi darat.
"Bagi kami, peraturan ini jelas tidak adil dan sangat merugikan driver, konsumen dan masyarakat," ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia mengaku atas nama PPOJ menyatakan sikap secara tegas untuk menolak, bukan hanya pasal perpasal.
"Kami tolak secara keseluruhan peraturan tersebut,"imbuh dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/aksi-ppoj_20171219_210304.jpg)