Gelar Cipta Kondisi, Polsek Gedongtengen Ciduk 9 PSK
Polsek Gedongtengen berhasil menjaring beberapa PSK yang tengah beroperasi di beberapa ruas jalan yang berada di wilayah Gedongtengen.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gedongtengen melakukan cipta kondisi dengan melakukan operasi pekat guna menjaga kondusifitas wilayahnya.
Adapun dalam cipta kondisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gedongtengen, Kompol Partono S Sos berhasil menjaring sembilan perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di pinggir jalan Kamis, (14/12/2017) jam 01.00.
Kapolsek mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya dini hari tadi memang bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat).
Selain itu, kegiatan tersebut juga sebagai cipta kondisi yang dilakukan guna antisipasi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Dijelaskan Kompol Partono, dalam kegiatan yang digelar dini hari tadi pihaknya sengaja menyebar ke baberapa titik.
Dari kegiatan tersebut pihaknya berhasil menjaring beberapa perempuan PSK yang tengah beroperasi di beberapa ruas jalan yang berada di wilayah Gedongtengen.
"Ada sembilan PSK yang terjaring dini hari tadi, saat itu semuanya berada di pinggir jalan raya. Mereka diamankan di tempat yang berbeda-beda. Dua PSK diamankan saat di Jalan Pasar Kembang, tiga PSK di Jalan Jlagran, 4 PSK di Jalan Sosrowijayan, dan 1 PSK di Jalan Gandekan," katanya.
Adapun kesembilan PSK yang terjaring masing-masing bernama Maryani (42), warga Purwodadi, Jawa Tengah, Aninda (25), warga Banguntapan, Bantul, Siti (46), warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Paidah (50), warga Pakem, Sleman, Lia (43), warga Gresik, Jawa Timur, Minarniwati (50), warga Gedongtengen, Tina (34), warga Malang, Jawa Timur, Paryati (41), warga Mergangsan, dan Maria (46), warga Bumijo, Jetis.
Lanjutnya, kesembilan PSK tersebut selanjutnya digelandang ke Makopolsek guna diproses lebih lanjut, dan keesokan harinya akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Hal itu dikarenakan kesembilan perempuan PSK itu telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) DIY nomor 18 Tahun 1954 tentang pelarangan pelacuran di tempat umum.
"Mereka diamankan karena beroperasi di pinggir jalan. Usai kami amankan, sembilan orang itu kami bawa ke Mako, dan hari ini juga akan di sidang tipiring di PN Yogya," ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, pihaknya akan terus melakukan operasi kepada kejahatan jalanan dan berbagai macam penyakit masyarakat di wilayahnya.
Semua itu dilakukannya agar menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru besok berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan dari oknum-oknum tertentu.
"Cipta kondisi memang digalakkan menjelang Operasi Lilin Progo tahun ini. Ke depannya kami juga tetap lakukan operasi pekat dan memberantas kejahatan jalanan di Gedongtengen," ulasnya.
"Dengan cipta kondisi ini, harapannya tentu agar jalannya perayaan Natal dan Tahun Baru tidak ada lagi kendala dan semua dapat berjalan lancar, aman, serta kondusif," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/psk_20171214_174902.jpg)