LIPSUS Penyiaran Radio di Yogya
Segmen Siaran Radio di Yogya Dinilai Menyimpang
Saat ini radio milik Pemkot ini tidak lagi menyiarkan program-program yang bisa dinikmati oleh warga Kota Yogya.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogya, A Fokki Ardiyanto, menjelaskan pihaknya menemukan adanya pertanggungjawaban yang diduga tidak jelas dalam penyertaan modal kepada radio dalam rancangan kerja dan anggaran (RKA) bersama Dinas Pariwisata dan UPT Taman Pintar, Selasa (21/11/2017) lalu.
Radio tersebut sebelumnya mengelola radio anak di Taman Pintar, namun saat ini sudah tidak mendukung lagi kegiatan di kawasan wisata edukasi tersebut.
“Radio ini dulunya untuk mendukung tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Taman Pintar. Tetapi, pada saat (rapat RKA) kami menanyakan posisi (radio) seperti apa, UPT Taman Pintar tidak bisa menjawab dengan jelas, “ ujarnya kepada Tribun Jogja, pekan lalu.
Apalagi, lanjut Fokki, saat ini radio milik Pemkot ini tidak lagi menyiarkan program-program yang bisa dinikmati oleh warga Kota Yogya.
Alhasil, kata dia, penyertaan modal dari duit rakyat tersebut saat ini sia-sia. Dia menyebutkan, pada akhir tahun 2012, keberadaan radio tersebut sudah tidak ada lagi di Taman Pintar.
“Warga Kota juga tidak bisa menikmati siarannya. Kami minta pertanggung jawaban atas radio ini, “ tegasnya.
Bentik Pansus
Fokki pun mempertanyakan dasar hukum penyertaan modal yang ternyata hanya Akte Notaris dengan nomor 5 tanggal 7 Agustus 2006.
Dasar hukum itulah, sebut Fokki digunakan untuk operasional radio anak di taman pintar.
Pihak komisi D pun mendesak badan anggaran untuk menindaklanjuti dan menelusuri masalah penyertaan modal ke PT Radio Swara Adhiloka tersebut.
Apalagi, permasalahan ini juga sudah ditetapkan dalam rapat paripurna (rapur) penetapan APBD 2018 dan menjadi catatan resmi dari Banggar.
Tindak lanjut ini, diharapkan bisa ditafsirkan kepada pihak pihak yang berwenang untuk dapat menelusuri secara administrasi pemerintahan.
“Atau kalau ada potensi merugikan keuangan negara harus ditelusuri karena dasar hukum penyertaan modal juga tidak jelas karena hanya akte notaris, “ paparnya.
Selain itu, dari catatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, radio ini terus mengalami depresiasi aset dan merugi dalam beberapa tahun.
Pada tahun 2015 ada catatan kerugian sebesar Rp6 juta dan pada tahun 2016 ada kerugian sebesar Rp23 juta.