Peredaran PCC di Temanggung Mengkhawatirkan, Pelajar SLB Jadi Korban
Korban diberikan pil tersebut secara cuma-cuma tanpa mereka mengetahui akibat apa yang terjadi usai mengonsumsi obata-obatan terlarang tersebut.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Peredaran pil PCC semakin mengkhawatirkan, setelah penggerebekan pabrik PCC di Semarang, obat ilegal tersebut kini merambah di Kabupaten Temanggung.
Sasarannya pun kalangan pelajar, termasuk siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menjadi korban.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Temanggung Sony Hendrawan.
Pihaknya menemukan adanya seorang pelajar SLB di Kabupaten Temanggung yang menjadi korban pil PCC ini.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban ditemukan dalam keadaan setengah sadar saat mendukung tim sepak bola di sekolahnya pada pertandingan antar SMP di Lapangan Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, beberapa waktu yang lalu.
"Waktu itu korban hendak mendukung kesebelasan sepak bola dari sekolahnya, namun tidak mau masuk ke lapangan, malah seperti orang gila dan kesurupan," ujarnya.
Lanjut Sony, siswa tersebut langsung dibawa oleh pihak sekolah ke RSUD Temanggung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui korban dalam pengaruh obat-obatan terlarang.
Pihak sekolah juga menemykan adanya satu butir pil PCC dengan kode huruf Y di saku celana milik korban.
"Usai dilakukan pemeriksaan medis, dalam tubuh korban juga mengandung zat obat terlarang golongan G. Lalu kami geledah, ternyata di dalam saku korban, ada pil PCC dengan kode huruf Y di saku celananya," tuturnya.
Sony pun mengintergasi korban, ternyata pil tersebut diberikan oleh seorang yang tidak dikenal saat akan mendukung tim sepakbolanya di Lapangan Danupayan.
Pil tersebut diakui oleh korban diberikan oleh pelaku pengedar secara cuma-cuma.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ternyata pil tersebut diberikan secara cuma-cuma oleh seseorang yang tak dikenal saat di lapangan," ujarnya.
Hingga kini pihaknya masih belum mengetahui identitas dari pengedar pil tersebut.
Namun penyelidikan akan dilakukan setelah kejadian siswa SLB menjadi korban peredaran pil PCC tersebut.
Menurutnya, modus baru yang dilakukan oleh pelaku pengedar ini sangat mengkhawatirkan.
Pasalnya, korban diberikan pil tersebut secara cuma-cuma tanpa mereka mengetahui akibat apa yang terjadi usai mengonsumsi obata-obatan terlarang tersebut.
"Ini sangat mengkhawatirkan modus baru yang dilakukan ini, pasalnya mereka berani memberikannya cuma-cuma, dan tidak memperhatikan dampak yang ditimbukan," tuturnya.
Selain kasus tersebut, dirinya juga mendapat laporan ada pelajar SMP yang tinggal bersama kakeknya di Desa Jamusan, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung.
Pelajar pindahan dari Bogor itu dipaksa oleh teman-temannya untuk menelan pil ekstasi dan sabu.
Kepala BNNK Temanggung, AKBP Reni Puspita mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus yang akan memantau adanya peredaran pil PCC ini di Kabupaten Temanggung.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pil candu tersebut tidak sampai masuk ke wilayah Kabupaten Temanggung.
"Kita akan buat satu tim khusus, tim tersebut nanti akan secara khusus memantau keberadaan pil PCC ilegal ini di Kabupaten Temanggung. Kita antisipasi jangan sampai masuk ke wilayah Temanggung," ujar Reni, Minggu (10/12/2017).(*)