Menjambret Juragan Toko di Magelang Hingga Puluhan Juta, Pria Ini Berakhir Begini

Berbekal tangkapan gambar CCTV, petugas dapat mengantongi ciri-ciri pelaku dengan dicocokan dengan keterangan korban dan saksi.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K
Wakapolres Magelang Kota, Kompol Prayudha Widiatmoko menunjukkan barang bukti uang tunai dari hasil jambretan pelaku, pada Press Release di Mako.Polres Magelag Kota, Jumat (8/12/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jajaran Kepolisian Resort Magelang Kota berhasil membekuk, pelaku penjambretan terhadap salah seorang ibu rumah tangga yang terjadi di depan Toko Bintang Jalan Beringin II, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, yang terjadi pada Selasa (14/11/2017) lalu.

Tersangka atas nama Wahyu Hidayat (33), warga Bancaan Timur RT02/06 Keluahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Ia ditangkap karena telah terbukti melakukan tindak pencurian uang dan barang atau penjambretan terhadap korban Endang Lestari (50), warga Jalan Beringin 3 RT01/09 Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Wakapolres Magelang Kota, Kompol Prayudha Widiatmoko, menceritakan kronologi kejadian penjambretan tersebut yang terjadi pada Selasa (14/11/2017) lalu di depan Toko Bintang Jalan Beringin II, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Pelaku, Wahyu Hidayat, telah merencanakan aksi penjambretan tersebut dari rumahnya.

Pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor polisi H5813GK ke arah Kota Magelang.

Sesampainya di Kota Magelang, pelaku mencari target sasaran penjambretan dan melihat satu target seorang ibu-ibu yang tengah membawa tas dan hendak mengendarai sepeda motor.

Baca: Tito Karnavian: Kapolres dan Kapolsek Bersihkan Calo, Copet, Jambret, Tukang Todong, Tukang Bius

Dengan cepat pelaku menjambret tas yang ada di jok sepeda motor dan kabur ke arah timur ke Jalan Soekarno Hatta, Kota Magelang.

"Korban pun terkejut dan berteriak meminta tolong, namun pelaku sudah kabur," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp 30 juta dari hasil penjualan toko, beserta barang berharga yang ada di dalam tas.

Wahyu mengatakan, pihaknya pun melakukan penyelidikan.

Berbekal tangkapan gambar CCTV, petugas dapat mengantongi ciri-ciri pelaku dengan dicocokan dengan keterangan korban dan saksi.

"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku dibekuk di kediamannya di Salatiga dan langsung digelandang ke Polres Magelang Kota. Pelaku mengaku melakukan penjambretan," ujar Wahyu.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved