Kurang dari 5 Jam, Satreskrim Polsek Umbulharjo Tangkap Pelaku Curanmor
Pencurian tersebut bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkiran sebuah PTS di Yogyakarta sekitar jam 18.00.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tak sampai lima jam setelah mendapat laporan mengenai tindak pencurian sepeda motor, jajaran Satreskrim Polsek Umbulharjo berhasil menangkap pelaku curanmor yaitu Oktavianus Waruwu (21), warga Afulu, Nias Utara, Sumatera Utara.
Adapun pelaku ditangkap petugas Kepolisian usai mencuri satu unit sepeda motor jenis matic dengan nomor polisi AB 2720 SF milik Zulfikar Mahardika (21) warga Subang, Jawa Barat tadi malam, Rabu (6/12/2017).
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Sutikno mengatakan, pencurian tersebut bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkiran sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta sekitar jam 18.00.
Usai selesai dengan kegiatannya tersebut korban hendak pulang, namun sesampainya di parkiran tersebut ia tak mendapati sepeda motornya di tempat semula.
"Jadi korban ke kampus untuk mengerjakan tugas, motornya diparkirkan di parkiran yang berada basement kampus. Sekitar jam 7 malam korban selesai mengerjakam tugas dan mau pulang, tapi sampai parkiran motornya sudah tidak ada," katanya, Kamis (7/12/2017).
Lanjutnya, setelah mendapati motornya hilang korban sempat mencari keberadaan motornya di sekeliling tempat parkir tersebut.
Bahkan ia juga sempat menanyakan kepada beberapa orang yang sekira tahu keberadaann motornya.
Merasa tak kunjung menemukan motornya, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihaknya.
"Setelah mencari-cari beberapa waktu korban tidak ketemu motornya itu, karena itulah korban lapor ke kami sekitar jam 20.00," ujarnya.
Tak lama kemudian, berbekal dari petunjuk korban bahwa motor miliknya dijual di sebuah grup jual beli media sosial.
Pihaknya lantas menyarankan pelaku untuk berpura-pura berminat membeli motor dan mengajaknya ketemu di suatu tempat.
Setelah memastikan bahwa motor itu benar milik korban, pelaku langsung dibekuk di lokasi, dan selanjutnya digelandang ke Mapolsekta Umbulharjo.
"Jam 21.00 korban ngabari kalau motornya dijual lewat grup jual beli barang bekas di medsos, selanjutnya petugas bersama korban mengajak ketemu pelaku karena ingin beli motor itu, ketemuannya di Jalan Magelang. Usai ditunggu, sekitar jam 23.00 pelaku datang dengan pakai motor korban," jelasnya.
"Setelah dicek ternyata benar motor itu punya pelaku dan pelaku langsung kami tangkap," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/curanmor_20171207_181208.jpg)