Batas Wilayah Ditetapkan, Luas Kota Magelang Bertambah Jadi 18,5 Kilometer Persegi
Dari yang semula 18,12 kilometer persegi, sedikit bertambah menjadi 18,53 kilometer persegi pada peraturan terbaru tersebut.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Luas wilayah Kota Magelang dan Kabupaten Magelang mengalami perubahan usai ditetapkannya batas terbaru wilayah kedua daerah.
Hal ini ditetapkan dalam Peraturan terbaru Permendagri Nomor 64 Tahun 2017 yang mengatur batas wilayah kedua daerah tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Magelang Tahun 2011-2031 Review, Adi Chandra Pamungkas, menuturkan batasan daerah kedua wilayah Kota dan Kabupaten Magelang mengalami pergeseran batas wilayah dan perubahan luas.
Untuk Kota Magelang sendiri mengalami pergeseran batas wilayah dan luas.
Dari yang semula 18,12 kilometer persegi, sedikit bertambah menjadi 18,53 kilometer persegi pada peraturan terbaru tersebut.
"Melalui Permendagri Nomor 64 Tahun 2017 sudah jelas batas di antara kedua daerah. Setelah dihitung ulang ada penambahan luas wilayah Kota Magelang dari semula 18,12 kilometer persegi, menjadi 18,53 kilometer persegi," tutur Adi, Selasa (5/12/2017).
Adi menuturkan, perubahan batas wilayah dan penambahan luas tersebut terjadi di utara dan selatan Kota Magelang.
Dia menyebutkan untuk batas wilayah Kota Magelang dahulu ada di Halaman Upacara Pemkot Magelang.
Kini batas wilayah bergeser ke depan, tepat pada Jalan Sarwo Edi Wibowo.
"Selain itu terdapat di utara Kota Magelang, yang mengalami sedikit pergeseran kendati tidak secara signifikan," ujarnya.
Lanjutnya, terkait batas daerah baru tersebut, pihaknya mengatakan sudah dilakukan beberapa kali pertemuan antara Pemkab Magelang melalui Bupati Magelang dan juga Pemkot Magelang oleh Walikota yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Kami sudah melakukan komunikasi dengan Pemkab Magelang, dan masing-masing juga sepakat akan itu (batas daerah)," ujarnya.
Adi mengatakan, batas daerah yang diatur pada Permendagri Nomor 64 Tahun 2017 tersebut akan dijadikan acuan dalam pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Magelang nanti.
Nantinya, penerapan batas wilayah tersebut akan segera dilakukan, karena adanya perubahan wilayah, akan menyangkut terkait pemanfaatan lahan, dan pelimpahan kewengangan dari OPD atau Desa terkait.
"Batas wilayah sudah selesai, nanti tinggal menyesuaikan saja pada RDTR-nya, bagaimana pemanfaatan lahannya, izin dan hal-hal lainnya," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/magelang_20171205_194007.jpg)