KPU Bantul Baru Berikan TT Perbaikan Administrasi Perindo
Karena sudah tidak ada lagi tahapan perbaikan, maka apapun hasil pada Jumat ini akan dikirimkan ke KPU RI.
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul baru mengeluarkan satu tanda terima berkas perbaikan administrasi Partai Politik (Parpol).
Tanda terima dikeluarkan untuk Partai Perindo karena sudah dinyatakan melengkapi berkas administrasi pendaftaran pemilu.
"Sampai sore ini baru dikeluarkan satu TT (Tanda Terima), untuk Perindo karena sudah menyerahkan perbaikan administrasi," kata Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara, Kamis (30/11/2017) sore.
Di Bantul ada sembilan partai yang sebelumnya harus melakukan perbaikan.
Dengan ini, maka masih ada delapan partai yang belum melakukan perbaikan administrasi.
Kedelapan partai tersebut adalah Partai Berkarya, Demokrat, Garuda, Hanura, Nasdem, PDI-P, PKB dan PSI. Mereka diberi waktu setidaknya sampai Jumat (1/12/2017) pukul 00.00 WIB.
Meski baru satu TT dikeluarkan untuk Perindo, Johan tetap optimis delapan partai lainnya itu juga bakal segera mendapatkan TT karena mereka telah melakukan konsultasi.
"Jadi delapan partai itu semua sudah berkonsultasi ke KPU, cuma memang belum diberikan TT," ujar Johan.
Karena sudah tidak ada lagi tahapan perbaikan, maka apapun hasil pada Jumat ini akan dikirimkan ke KPU RI sesuai dengan apa yang tertera dalam Peraturan Pemilu (PKPU).
Nantinya, pihak KPU RI yang akan menentukan tindakan jika ada partai yang ternyata belum melengkapi syarat.
Sebelumnya, sembilan partai belum bisa memenuhi syarat minimal jumlah anggota yaitu 931 di wilayah Bantul.
Mereka sebenarnya bisa memenuhinya ketika proses input Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berikut penyerahan berkas salinan bukti keanggotaan Parpol beberapa waktu lalu.
Namun penelitian administrasi oleh KPU menemukan ribuan data ganda dan puluhan data berstatus TNI, Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Beberapa juga ditemui anggota belum berusia 17 tahun atau belum kawin.
Selain itu ditemukan tulisan dalam salinan E-KTP tidak jelas.
Akibatnya, jumlah anggota partai menjadi menyusut dan tidak memenuhi syarat minimal jumlah 931 karena banyak salinan kartu anggota yang dinyatakan tidak sah.
Mereka diberi waktu sejak 17 November lalu untuk memperbaiki berkas administrasi agar jumlah anggota tetap memenuhi 931.
Terkait keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengabulkan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh sembilan partai politik (parpol), KPU Bantul juga menerima susulan berkas administrasi.
Ada lima parpol yaitu PKPI, Partai Rakyat, Partai Idaman, PIKA dan PBB.
"Jadi lima partai itu kita panggil hari Jumat, kami akan menyerahkan hasil penelitian berkas administrasi, kita beri waktu untuk memperbaiki sama seperti sembilan partai lain sebelumnya, cuma waktunya lebih pendek agar nanti tahapannya jadi sama akhirnya," kata Johan. (*)