Bila Kepolisian Temon Terbukti Maladministrasi, JPW akan Kirim Surat ke Propam Polri
Dalam kasus pencongkelan rumah warga di desa Palihan, Temon, Kulonprogo ini tidak jelas konteks pengamanan dari kepolisian.
Penulis: gil | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba akan mengirimkan surat kepada Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bila kapolsek Temon terbukti melakukan maladministrasi.
"Terkait dengan tindakan represif kepolisian ini bukan kali pertama, tentu jelas melanggar UU kepolisian kan harus melindungi, nanti kita lakukan kajian dan mengirimkan surat ke Propam," ujar Kamba pada Selasa (28/11/2017).
Ia menjelaskan, dalam kasus pencongkelan rumah warga di desa Palihan, Temon, Kulonprogo ini tidak jelas konteks pengamanan dari kepolisian.
Kamba menyebut, bila ada pelanggaran kode etik, surat ke Propam akan meminta melakukan penyelidikan lebih lanjut dari kasus ini.
"Tentu kalau benar terbukti melanggar kode etik, kita minta kapolseknya dicopot," sebutnya.
Baca: Warga Laporkan Kepolisian Temon Terkait Dugaan Maladministrasi
Sebelumnya, warga Pedukuhan Kragon II dan Munggangan Desa Palihan, Temon, Kulonprogo melaporkan dua instansi ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY karena dugaan maladministrasi.
Fajar Ahmadi pada Selasa (28/11/2017) mendatangi kantor ORI DIY karena melaporkan Kapolsek Temon dengan dugaan maladministrasi.
Pasalnya, pada Senin (27/11/2017) rumahnya dicongkel paksa oleh petugas dari Angkasa Pura (AP) perihal pembangunan bandara, namun kepolisian dinilai melewati batas.(TRIBUNJOGJA.COM)