Breaking News

Pemkab Kulonprogo Tak Ingin Pantai Glagah Tergusur Keberadaan Bandara Baru

Pantai Glagah sendiri selama ini merupakan sumber pemasukan pendapatan daerah paling tinggi melalui setoran retribusi wisatanya.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/Singgih Wahyu
PT Angkasa Pura I mulai menyentuh areal tambak di kawasan Pantai Glagah untuk perataan lahan terdampak pembangunan bandara, Senin (28/8/2017). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Wilayah pantai selatan Temon digadang-gadang menjadi kawasan penunjang keamanan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Namun, hingga kini, belum ada kesepakatan tertentu yang tercapai di antara Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dan PT Angkasa Pura I.

Di satu sisi, kawasan pesisir yang memanjang dari wilayah Desa Glagah hingga Congot (Jangkaran) itu akan masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) sehingga perlu disterilkan untuk mendukung keamanan bandara.

Namun di sisi lain, deretan pantai itu selama ini juga menjadi destinasi wisata andalan bagi Kulonprogo.

Kedua pemangku kepentingan itu hingga kini masih merumuskan kesepakatan pemanfaatan areal pantai tersebut.

Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkara mengatakan, Pemkab Kulonprogo jelas tidak ingin fungsi pantai itu (terutama Pantai Glagah) sebagai kawasan wisata hilang begitu saja karena ada aktivitas penerbangan di dekatnya.

Pantai Glagah sendiri selama ini merupakan sumber pemasukan pendapatan daerah paling tinggi melalui setoran retribusi wisatanya.

Jika fungsi wisata itu sampai tergusur karena bandara, tentu hal tersebut akan menjadi kerugian besar bagi daerah ini.

Walaupun, pihaknya juga menyadari pentingnya konsep pengamanan di sisi selatan areal bandara itu.

Semisal, sebagai pagar hijau (green barrier) untuk kepentingan mitigasi bencana tsunami atau jenis potensi ancaman lain.

"Kalau wisata Glagah hilang, ya kami rugi. Harapan kami, itu ngga perlu ditutup, dia (AP I) kan juga sudah pasang pagar. Keinginan kami, green barrier dan pariwisata berjalan berdampingan. Itu masih dibahas dan dibicarakan. Nanti akan dibahas dalam MoU (nota kesepahaman)," kata Astungkara, Minggu (26/11/2017).

Pemkab Kulonprogo kini juga tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang area sempadan pantai di dekat bandara tersebut lebih lanjut.

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang tengah menyusun peta tata ruang di kawasan pantai selatan dan DInas Pariwisata menyusun kajian tentang penataan pariwisata pantai.

Perbup itu nantinya jadi turunan dari Peraturan presiden nomor 51/2016 tentang batas sempadan pantai. Peraturan itu juga akan menjadi dasar utama Pemkab dalam melakukan penertiban kawasan sempadan pantai.

Beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penghitungan kasar terhadap bangunan gedung dan non gedung di sepanjang areal sempadan wilayah Pantai Glagah di Desa Glagah hingga Pantai Congot di Jangkaran.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved